.jpg)
KPU KABUPATEN GARUT BEDAH PEMIKIRAN JHON RAWLS DALAM KONTEKSTUAL DEMOKRASI ELEKTORAL
Garut, jabar.kpu.go.id –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar diskusi yang membedah pemikiran Jhon Rawls, seorang filsuf politik berkebangsaan Amerika Serikat. Diskusi melalui zoom meeting tersebut dilakukan Rabu, (11/8/2021) dengan thema “Bedah Pemikiran Jhon Rawls dan Kontekstualisasinya Dalam Demokrasi Elektoral Indonesia”.
Kegiatan bertajuk Diskusi Politik dan Demokrasi (Diksi) tersebut menghadirkan tiga pembicara utama, yakni mantan Komisioner KPU Jawa Barat, Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah, Komisioner KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu serta Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jabar, Idham Holik.
Selaku tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri, membuka diskusi dengan menyebutkan tiga aspek terkait pemikiran John Rawls tentang demokrasi elektoral berkaitan dengan pemilu di Indonesia. Yakni Aspek Regulasi, Aspek Implementatif dan ketiga tentang output bagi pemilihan.
Ia juga mengatakan, demokrasi elektoral dimaknai sebagai kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan yang melibatkan secara aktif semua stakholder dalam pemilu. Akan tetapi sering bermasalah akibat pelaksanaan demokrasi prosedural yang tidak sejalan dengan demokrasi substansial. “Sebagai solusi tersebut, pemikiran Jhon Rawls memandang secara konseptual tentang fairness as justice,” ujar Junaidin Basri.
Diskusi ini diawali dengan pemaparan Kadiv Sosdiklihparmas KPU Jabar, Idham Holik. Ia menjelaskan, diskusi membedah pemikiran John Rawls adalah bagian untuk mencoba membentuk mainset demokrasi agar menjadi lebih baik. Sebenarnya, lanjut Idham, pemikiran John Rawls jika dikaitkan dengan regulasi pemilu di Indonesia sudah terpenuhi. Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan tentang kebebasan untuk warga negara Indonesia.
Hal itu sejalan dengan buku theory of justice (Teori Keadilan) karya Rawls. “Ia berargumen bahwa liberty dan equality dapat dipadukan dalam satu prinsip keadilan yaitu: “setiap orang memiliki hak yang sama terhadap kebebasan asasi, dan bila terjadi ketidakadilan maka kaum yang tertinggallah yang harus diuntungkan olehnya," ujar Idham
Teori pemikiran Rawls juga mengungkapkan, konsep manusia di dalam teori itu adalah sosok warga negara rasional. Konstruksi politik semacam ini dipandang sebagai pluralitas nilai dan kedudukan sosial tidak menghalangi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sehingga setiap orang didorong oleh keinginan etis yang membuat mereka menyepakati sebuah kontrak sosial.
“Itulah sebabnya setiap orang ingin dilindungi oleh prinsip keadilan yang sama. Sehingga seseorang yang ikut di dalam kontrak sosial itu tetap bertumpu pada kedudukan primernya sebagai pemilik hak-hak dasar,” tegasnya lagi.
Konsep teori keadilan John Rawls dikaitkan dengan kepemiluan juga dikaji lebih mendalam oleh pegiat demokrasi dan kepemiluan, Ferry Kurnia. Menurutnya, tiga aspek pemilu yang berintegritas berkaitan dengan konsep yang dijelaskan Jhon Rawls. “Yaitu ethical behaviour, fairness, dan impartiality,” kata mantan Ketua KPU Jabar tersebut.
Ia menambahkan, makna keadilan menurut John Rawls dalam hak politik dasar bagi setiap manusia adalah kekuatan moral, elektoral menejemen body, dan mekanisme yang mencerminkan satu moralitas yang sama. Sehingga keadilan pemilu menjadi salah satu aspek yang sangat penting yang menjadi salah satu prinsip kebebasan pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Dr. Bambang Wahyu menggarisbawahi teori pemikiran John Rawls dalam aspek demokrasi elektoral. Menurutnya, membahas demokrasi elektoral yang dibentuk oleh sistem pemerintah melalui pemilu, konsep demokrasi secara subtantif dan prosedural, serta keadilan elekoral yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan stakholder pemilu. (Siho | Ed. Dien)