
SAMAKAN PERSEPSI, KPU PROVINSI JAWA BARAT GELAR RAKOR TERPADU PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) secara virtual, Jumat, (6/8/2021). Kegiatan yang digagas oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat ini mengundang pihak terkait dari Pemerintah Daerah dan Sekretaris Dewan DPRD 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Kegiatan yang digelar melalui zoom meeting dibuka Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ia mengaku mengapresiasi kegiatan Rakor tersebut. Menurutnya, KPU harus memperhatikan banyak hal ketika diperhadapkan pada persoalan PAW.
“Hal yang pertama harus dilakukan adalah koordinasi dengan bebrapa lembaga yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan PAW,” tegas Ilham Saputra.
Koordinasi penting, lanjut Ilham, agar semua pihak bisa memahami secara holistik alur PAW serta tidak menganggap remeh persoalan tersebut. Jika tidak sama persepsi, maka itu menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara. “KPU rentan sekali dilaporkan kepada DKPP karena kasus proses PAW ini,” tambahnya.
Ia juga mengakui, jika PAW terjadi karena faktor antara lain karena meninggal, diberhentikan partai, mengundurkan diri, dan lain sebagainya. tutur Komisioner KPU RI tersebut. Walau demikian, PAW sering menimbulkan masalah akibat konflik yang terjadi dalam internal partai. Hal itu kemudian kadang membuat KPU menjadi serba salah.
Untuk itu, Ilham mengingatkan, bahwa proses PAW berdasarkan UU No.7 tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan PAW tahun 2009. Perbedaan utamanya, lanjut Ilham, adalah persoalan waktu. PAW dari tahun 2009 itu dilakukan proses verifikasi secara mendalam, sedangkan menurut UU No.7 tahun 2017 yang saat ini menjadi landasan, KPU hanya diberikan waktu selama 5 hari setelah menerima surat dari Sekertariat DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dari kondisi itu, Ilham mengharapkan KPU harus mempelajari banyak hal, seperti apakah peserta PAW melakukan perlawanan hukum. Selain itu, pihak Sekertariat Dewan dan partai politik harus memahami ranah KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Prov. Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Rakor PAW penting agar terjadi penyatuan persepsi dengan semua pihak dalam hal tugas dan wewenang setiap lembaga yang terlibat dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Lebih jauh Rifqi menjamin, jika KPU Kabupaten/Kota tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas setiap menghadapi persoalan PAW.
“KPU sudah lebih cermat menghadapi situasi atau kondisi permasalahan dalam proses PAW sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mantan Ketua KPU Kota Bandung tersebut.
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa nara sumber yang kompeten. Seperti Kepala Biro Teknis Sekjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, yang memaparkan secara teknis penyelenggaraan PAW sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No.7 tahun 2017. Ia juga menyampaikan peraturan komisi pemilihan umum PKPU No.6 tahun 2019 yang mengalami perubahan dari PKPU No.6 Tahun 2017 tentang pengelolaan PAW.
Sementara pada sesi lainnya, Kepala Bagian PAW Sekjen KPU RI, Andi Krisna membeberkan sejumlah persoalan yang ia hadapi dalam setiap pelaksanaan PAW. “proses PAW yang menimbulkan permasalahan adalah PAW yang disebabkan oleh anggota yang diberhentikan dari jabatan,” tutur Andi Krisna.
Sebagai pelengkap Rakor tersebut, KPU juga meminta narasi dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dodit Adrian Pancapana. Ia lebih banyak memberikan penjelasan alur prosedural dan mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Di sesi akhir, Ketua Divisi Teknis KPU Prov. Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menyebutkan, terdapat 14 daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sedang melaksanakan proses PAW pada tahun 2021. Dari 14 tersebut, Endun mengakui, jika PAW menimbulkan dinamika yang beragam. Dengan demikian, ia berharap Rakor terpadu ini dapat pula memberi masukan kepada KPU untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan proses PAW secara aturan.
“Masukan kita butuhkan agar dapat meniminalisir setiap permasalahan yang terjadi,” tutup Endun.
(Tekmas KPU Jabar : Siho/Ed.Dien)