SINOPSIS SESI 4 BAHAS DINAMIKA PENETAPAN CALON TERPILIH

Bandung, jabar.kpu.go.id – Sharing of knowledge and experiences atau SINOPSIS kali ini membahas tema dinamika penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2020. Webinar berbagi pengalaman ini telah hadir hingga sesi keempat yang diisi oleh narasumber dari KPU Kabupaten Sabu Raijua, KPU Kabupaten Karawang dan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, (27/5/21). Acara yang digagas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Provinsi Jawa Barat dipandu oleh Endun Abdul Haq.

Seperti sesi sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat memberikan sambutan pada awal sesi acara. Rifqi Alimubarok mengungkapkan tema yang diusung pada webinar kesempatan kali ini berbeda, tahapan akhir dalam pemilihan ialah penetapan pasangan calon terpilih. Di Jawa Barat ada dua model penetapan pasangan calon terpilih, pertama penetapan calon terpilih setelah hasil pemungutan suara ditetapkan, karena tidak ada sengketa yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kedua, penetapan calon terpilih yang dilaksanakan setelah keputusan sengketa hasil yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara pemilihan di Jawa Barat yang melaksanakan tajapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa ada gugatan, sedangkan KPU Kabupaten Tasikmalaya mengalami gugatan hasil pemilihan di MK. Selanjutnya dengan pengalaman KPU Kabupaten Sabu Raijua menjadi sebuah pembelajaran yang baik bagi penyelenggara pemilihan, Rifqi berharap acara ini dapat menjadi bahan evaluasi secara teknis penyelenggaraan pemilihan.

Narasumber Tamu SINOPSIS ke 4 kali ini berasal dari KPU Kabupaten Sabu Raiju, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan melaksanakan Pemungunatan Suara Ulang (PSU) pada 7 Juli 2021 nanti. Susan Victoria Edon menjelaskan bahwa pemilihan 9 Desember 2020 lalu telah dilaksanakan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan baik, semua tahapan telah dilakukan dengan aman, namun masih ada saja celah untuk terjadinya PSU.

“Dinamika pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu di Kabupaten Sabu Raijua menimbulkan PSU, namun hal itu bukan semata-mata dari kegagalan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan.” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sabu Raijua pada sesi pemaparannya.

Susan juga menjelaskan kronologis proses penetapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua sampai akhirnya harus terjadi  PSU yang akan diikuti 2 pasangan calon, dari 3 pasangan calon karena Pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi MK, karena calon Bupati yang ikut kontestasi memiliki dwikewarganegaraan (Indonesia dan Amerika). Sehingga, menimbulkan gugatan di MK dan menjadi sorotan nasional.

Pemaparan Persoalan Penetapan Calon Kabupaten Sabu Raijua kemudian dilengkapi oleh penjelasan Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, L. Fedrick, menurutnya “peran penyelenggaraan pemilihan tidak hanya dipikul oleh KPU, namun ada stakeholder dan lembaga penyelenggara lain yang harus saling bersinergi dan bekerjasama sehingga peran masing-masing dalam menjalankan semua tahapan pada pemilihan harus lebih erat.”
Hal itu senada dengan penjelasan dari Kasum Sanjaya, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang bahwa terlaksananya pemilihan yang tanpa gugatan adalah sebuah hasil kerjasama yang baik.

“Pemilihan di Kabupaten Karawang berhasil tanpa sengketa, kuncinya adalah membangun komunikasi yang intensif dengan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan dengan strategi ‘ngopi bareng” ungkapnya.

Walaupun kemudian Kasum mengakui bahwa pemilihan serentak 2020 diwilayah kerjanya tidak luput dari masalah, terutama dalam penggunaan SIREKAP. Akan tetapi, semua masalah itu dapat dihadapi dan diselesaikan dengan bekerjasama.

Pengalaman-pengalaman penyelenggaraan pemilihan yang dibahas dalam SINOPSIS Sesi 4 ini memberikan dua gagasan utama, penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU harus berhati-hati dalam setiap proses dan tahapan pemilihan, verifikasi menjadi tahapan penting yang harus dilaksanakan secara cermat dan teliti. Kemudian, semangat untuk mensukseskan pemilihan harus menjadi kinerja bersama. Pemilihan yang sukses dan demokratis, tidak mungkin bisa dilakukan dengan satu pihak. Semua stakeholder dan penyelenggara pemilihan wajib ikut berperan menyukseskan pemilihan. (Tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 413 Kali.