
KPU PROVINSI JAWA BARAT APRESIASI PELATIHAN BAHASA ISYARAT KPU KOTA SUKABUMI
Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Barat terus berbenah dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di internal KPU serta program pendidikan pemilih berkelanjutan. Salah satunya kegiatan pelatihan bahasa isyarat yang digelar oleh KPU Kota Sukabumi Rabu, (7/7/2021).
Kegiatan yang diakukan secara daring tersebut rupanya mendapat apresiasi khusus dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si. “Saya berharap rekan-rekan KPU di 26 Kabupaten dan Kota lainnya dapat melakukan hal yang sama yaitu membuat pelatihan untuk penyelenggara pemilu/pemilihan,” kata Idham Holik dalam sambutannya.
Idham menambahkan, pelatihan ini merupakan pintu bagi penyelenggara pemilu/pemilihan dalam memahami bahasa isyarat. Hal itu penting bagi penyelenggara untuk membangun komunikasi dan menyampaikan informasi elektoral kepada pemilih yang memiliki kekurangan fisik berupa disabilitas tuli.
Sebenarnya, lanjut Idham, KPU Provinsi Jawa Barat sudah pernah melaksanakan kegiatan untuk disabilitas pada pemilihan serentak tahun 2020. Namun hanya di 8 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak saat itu. Bahkan tidak hanya bahasa isyarat, tapi juga bagaimana mempelajari braille untuk teman disabilitas netra. “Ini menandakan, KPU berkomitmen menjawab tuntutan dan memenuhi prinsip penyelenggara pemilihan inklusif yang aksesibilitas,” tegasnya lagi.
Lebih jauh Idham mengatakan, penguasaan dan pemahaman bahasa isyarat untuk pemilih disabilitas bukan hanya dari KPU semata. Tapi juga dari unsur partai politik. Sebab mereka juga harus mampu memberikan informasi materi kampanye kepada disabilitas. Seperti saat berkampanye menyampaikan calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakilnya ataupun menyampaikan visi dan misi kandidat.
“Sehingga ke depan, KPU Kota Sukabumi dapat mendorong partai politik bahwa betapa pentingnya kompetensi bahasa isyarat untuk fungsionaris partai, bakal caleg, bakal tim kampanye, serta para kader partai,” ujarnya mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut.
Selain partai politik, Idham juga mendorong pentingnya penguasaan dan pemahaman bahasa isyarat oleh jurnalis. Alasannya, media sebagai ruang publik (public sphere) yang membentuk jurnalisme sebagai panggung untuk suara pemilih disabilitas agar dapat terdengar dengan baik oleh public, utamanya partai politik dan kandidat dalam pemilu/pemilihan. Olehnya itu, Ia mengajak untuk mewujudkan jurnalisme yang inklusif dan berharap pelatihan ini juga dapat diikuti dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis. Bahkan nantinya, Idham mengusulkan agar pelatihan bahasa isyarat ini juga dapat disampaikan minimal dua jenis bahasa isyarat yang berlaku di Indonesia seperti BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) dan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia).
Di sisi lain, Idham membeberkan kendala menejemen elektoral meskipun regulasi pemilu/pemilihan telah bersifat inklusif. Salah satunya memang pada kompetensi bahasa isyarat. Tanda dari regulasi yang inklusif yaitu adanya ketentuan yang mengatur tentang advokasi, akomodasi, dan pemberdayaan yang kurang terepresentasi (under representative voters) seperti pemilih disabilitas sehingga memungkinkan dapat berpartisipasi.
Dalam regulasi teknis penyelenggaraan pemilu/pemilihan, pemilih disabilitas memiliki perhatian khusus disetiap tahapan, tidak terkecuali dalam hak mencalonkan diri. Regulasi telah menjamin akses partisipasi pemilih disabilitas seluas-luasnya, sehingga diharapkan pemilu/pemilihan dapat aksesibel. Oleh sebab itu, secara praktis penyelenggara pemilu/pemilihan perlu menguasai komunikasi dengan teman disabilitas rungu, wicara, dan rungu wicara.
Idham menuturkan, dalam Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara eksplisit menjamin hak politik disabilitas. Dalam norma tersebut, terdapat 8 hak politik bagi pemilih disabilitas yang dijamin oleh regulasi. Apalagi dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, konstitusi negara kita menjamin hak asasi semua warga negara. Pada konteks ini, pelatihan bahasa isyarat merupakan salah satu mekanisme bagi penyelenggara pemilu/pemilihan dalam memenuhi hak politik pemilih disabilitas yang menjadi bagian dari hak asasi manusia.
Kegiatan daring tentang pelatihan bahasa isyarat berlangsung lancer dan menarik. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, Ketua Bisindo Sukabumi, Santi Eka Permana, dan Ketua Gerkatin Sukabumi, Khalil Ibrahim. (KPU Jabar : Siho/ed.Dien)