
RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER I KPU PROVINSI JAWA BARAT
Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat laksanakan rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Aspers Pangdam III Siliwangi, dan Partai Politik di Jawa Barat. Rakor ini digelar secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa (06/07/21).
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I dan Periode Bulan Juni dilaksankan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain itu, PKPU No. 2 Tahun 2017, pasal 27 ayat (3), menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada informasi data pemilih guna pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilihan atau pemilu berikutnya. Serta PKPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Serta SE KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I dan Periode Bulan Juni ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 140/PL.02.1–BA/32/PROV/VII/2021 menghasilkan beberapa hal penting yakni rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode semester I dan periode bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 33.337.351 yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 16.741.039 dan pemilih perempuan berjumlah 16.596.312 pemilih tersebar pada 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Kemudian, dalam rakor ini juga KPU menerima masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang mendorong KPU Provinsi Jawa Barat agar melakukan koordinasi kepada KPU RI untuk mengupayakan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan yang diberikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia supaya dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten dan Kota melalui KPU Provinsi. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mendorong KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jawa Barat untuk mengsinkroniasasi data pemilih yang meninggal akibat Covid-19.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberi masukan untuk meminta KPU Provinsi Jawa Barat mencermati data pemilih yang belum dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Majalengka agar segera didaftarkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada periode bulan Juli 2021. Terakhir, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mendorong KPU Provinsi Jawa Barat supaya memerintahkan 5 Kabupaten/Kota yaitu KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kota Sukabumi dan KPU Kota Tasikmalaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan menuangkannya dengan tidak terpisahkan kedalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi DPB berikutnya.
Dalam rapat koordinasi ini pula Aspers Kodam III Siliwangi mengungkapkan rata-rata TNI yang pensiun sebanyak 900 – 1.000 orang. Tentu jumlah tersebut akan menjadi tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Barat selanjutnya. Selain itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat menjelaskan warga Jabar sampai saat ini yang belum melaukan perekaman E-KTP sebanyak 551.224, dengan demikian jika jumlah DPB 33.337.567 maka terdapat selisih lebih dari jumlah warga Jabar yang telah melakukan perekaman E-KTP sebesar 341.008 orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Sementara untuk mencapai akurasi data pemilih, jika dibandingkan dengan jumlah wajib E-KTP pada Semester 2 tahun 2020, terdapat presisi 210.216 pemilih atau setidaknya tinggal 0.6% pemilih lagi yang belum masuk dalam DPB Semester 1 tahun 2021.” Tutur Buldansyah. (KPU Jabar : Siho/ed.Dien)