Berita Terkini

323

GENERASI Z PERLU BERPERAN DALAM PEMILU TAHUN 2024

Bandung, jabar.kpu.go.id – Generasi z sebagai generasi masa depan diungkapkan Idham Holik selaku Anggota KPU RI menjadi optimisme untuk memajukan demokrasi. Hal tersebut disampaikan pada acara pendidikan pemilih yang mengusung tema potensi pemilih generasi z pada pemilu 2024, Rabu (20/7/22). Seperti yang dijelaskan Idham Holik bahwa potensi besar generasi z pada pemilu serentak 2024 adalah usia 17 hingga 29 tahun, dimana pada kategori usia 17 sampai dengan 22 ialah first time voter (pemilih yang pertama kali dapat menggunakan hak pilihnya). Kemudian, kategori young voter (pemilih muda) atau disebut pemilih milenial. Generasi z imbuh Idham Holik terlahir seiring dengan perkembangan teknologi browser dan mesin pencari. “Saya ingin menegaskan bahwa digital native atau pribumi digital ada tiga karakteristik, pertama kreatif, kedua komunikatif, dan ketiga kritis. Bahkan ada lagi selain komunikatif adalah gadget freak.” kata Idham Holik pada sambutan acara pendidikan pemilih yang diselenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat di Aula KPU Kota Bandung. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandung yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Bandung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat yaitu Achmad Nur Hidayat, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, dan Plt Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat. Digelaran kegiatan yang dihadiri mahasiswa dari berbagai kampus sekitar Bandung Raya ini, hadir Kepala Bagian Partisipasi dan Pendidikan Pemilih KPU RI yakni Arief Ma’ruf. Direktur DEEP (Democracy Electoral Empowerment Partnership) Neni Nur Hayati menyebut bahwa peran generasi z pada Pemilu serentak tahun 2024 sangat berpotensi dan dapat memengaruhi kualitas demokrasi. Partisipasi generasi z pada Pemilu 2024 tidak hanya sebagai pemilih, Neni Nur Hayati menjabarkan peran generasi z dapat menyasar pada ranah sosial dan politik. “Saya juga berharap teman-teman sebagai anak muda dapat ikut berperan aktif sebagai penyelenggara Pemilu.” kata Neni Nur Hayaiti yang didapuk sebagai narasumber pada gelaran acara siang itu. Neni Nur Hayati juga optimis dengan peran aktif generasi z selain dapat meningkatkan kualitas demokrasi juga akan memperbaiki kemajuan bangsa Indonesia. Karena Neni Nur Hayati yakin peran generasi z bisa pada setiap lini sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. (Humas KPU Jabar sk ed rtk/dok Subbagian Parmas)


Selengkapnya
184

KPU PROVINSI JAWA BARAT UPAYAKAN PENINGKATAN PENGENDALIAN INTERNAL

  Bandung, jabar.kpu.go.id – SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah)  merupakan bagian yang sangat penting bagi lembaga pemerintah, termasuk KPU. Sistem pengendalinan pada suatu lembaga dapat mendorong kepercayaan publik, bagi KPU pada masa tahapan ini sistem tersebut dapat membantu agar alur kinerja KPU dapat transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan oleh Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna pada acara yang digelar oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (14/7/22). Acara yang dilaksanakan secara daring ini, pada sambutannya Undang Suryatna menjelaskan ketepatan waktu pelaporan SPIP perlu diperhatikan bagi setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Sebab, penyampaian laporan SPIP dapat mendorong kualitas kerja. Undang Suryatna juga menegaskan bahwa sistem pengendalian internal yang baik mewujudkan prinsip Pemilu dan meminimalisir masalah yang terjadi pada saat pelaksanaan tahapan. “SPIP ini sebagai upaya untuk mengendalikan potensi-potensi masalah yang akan timbul.” kata Undang Suryatna. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Hasbi Noor menegaskan peningkatan kualitas SPIP bukan hanya sekedar formalitas untuk pemenuhan kebutuhan lembaga, melainkan perlu menjadi kebutuhan budaya kerja untuk mencapai tujuan efektivitas dan efisiensi pengendalian lembaga. Melalui SPIP, Agus Hasbi Noor berharap dapat mewujudkan KPU yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Plt Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian menjelaskan pencapaian sejak Januari dan Februari laporan SPIP 2022 secara rata-rata sebanyak 81%. Kemudian, KPU Provinsi Jawa Barat melalui acara rapat pendampingan penyusunan laporan SPIP menghadirkan Inspektorat Wilayah III Sekretariat Jenderal KPU RI. Hadir Sudaryo selaku Auditor Muda yang memaparkan fungsi kartu kendali dan mekanisme pengisian kartu kendali. Menambahkan Silvy Sinaga menyampaikan review kartu kendali kepada peserta rapat yang dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan satuan tugas atau satgas SPIP. Yunike Puspita, sebagai Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat yang pada acara tersebut memandu jalannya kegiatan, dalam sesi terakhir acara menuturkan pendalaman terkait SPIP dilakukan setiap bulan. Sehingga, SPIP tersebut dapat terpantau pelaksanaannya. (Humas KPU Jabar sk ed.rtk/dok Subbagian Hukum)


Selengkapnya
174

KUNJUNGAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT, SOSIALISASIKAN PERATURAN BARU

  Bandung, jabar.kpu.go.id – Pasca diundangkannya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kunjungi KPU Provinsi Jawa Barat. Agenda sosialisasi tersebut sosialisasikan aturan tersebut. Kunjungan diterima oleh Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna bertempat di Ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jumat (15/7/22). Ujar Anggota KI Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih, KPU Provinsi Jawa Barat telah berinovasi terhadap pelayanan publik. Diakui Yudaningsih, KPU memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dengan baik dalam menyediakan informasi kepada publik. Digitalisasi penyediaan layanan informasi publik mendapat apresiasi, tegasnya. “Saya mempunyai harapan dengan keterbukaan informasi kepada publik, KPU dapat mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 dengan mandiri, professional, dan berkualitas.” katanya pada sesi pemaparan maksud dan tujuan kedatangan KI Provinsi Jawa Barat tersebut. Menyambut apresiasi tersebut, Undang Suryatna mengakui bahwa proses pelayanan kepada publik adalah salah satu upaya untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Jawa Barat tahun 2024 nanti. Undang Suryatna juga memaparkan pada masa tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung di KPU, pelayanan publik berlaku setiap hari selama 24 jam. Ia juga memperkenalkan tagline KPU yaitu integritas 24 jam. Kemudian, Undang Suryatna berharap dari optimalnya pelayanan kepada publik, transparansi keterbukaan informasi dapat berjalan dengan maksimal. Outcome dari sosialisasi KI Provinsi Jawa Barat adalah kesiapan KI dan KPU untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Penyediaan informasi kepemiluan dianggap penting dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga perlu peningkatan pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Menambahkan Undang Suryatna jelaskan meskipun proses pelayanan melalui E-PPID KPU sedang mengalami kendala, namun pelayanan tetap maksimal secara offline maupun online. “Meskipun E-PPID KPU Provinsi Jawa Barat sedang mengalami kendala, namun masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung datang ke PPID KPU Provinsi Jawa Barat atau melalui layanan whatsapp.” imbuhnya. Dalam kunjungan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat yaitu Sophia Kurniasari Purba, Ratih Kusumawati Werdani sebagai Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf pelaksana di KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, dari KI Provinsi Jawa Barat, hadir Koordinator Asisten Ahli Bidang Asistensi dan Evaluasi (ASE) beserta asisten ahli pada bidang yang sama. (Humas KPU Jabar sk ed rtk/Dok Subbagian Parmas)  


Selengkapnya
350

PERTEMUAN KPU DAN BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT KUATKAN SINERGI MENJADI KOLABORASI

  Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat terima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Disambut baik oleh KPU, Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna berharap pertemuan tersebut dapat mempererat hubungan antar sesama Lembaga penyelenggara Pemilu. Pertemuan digelar di Ruang VIP KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/7/22). Undang Suryatna mengakui pentingnya sinergisitas dan konsolidasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu. “KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu memiliki tujuan yang sama yaitu menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024 nanti.” ujarnya. Kemudian, menurutnya kunci terwujudnya sinergi yang baik dan konsolidasi yang solid adalah komunikasi. Salah satu yang Ia sebut adalah komunikasi dalam penerapan regulasi tentang Pemilu. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU yaitu menyamakan persepsi, membangun komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah menyampaikan sinergi antara KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas harus harmonis. Ia juga berharap, selain KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sinergi serta konsolidasi yang solid dapat terbentuk hingga KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Ketua Bawaslu, KPU merupakan mitra strategis utama bagi Bawaslu dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024. Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi, Sutarno, H. Yusuf Kurnia, Harminus Koto, dan hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat Eliazar Barus. Endun Abdul Haq sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan lima tahapan krusial yang akan dilaksanakan KPU, seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, pungut hitung, dan penetapan hasil. Zaki Hilmi juga mengungkap Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu dengan baik. Ia berpendapat senada bahwa pertemuan tersebut dalam rangka membangun komunikasi dengan KPU, sehingga proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 dapat berjalan beriringan dan Ia memastikan pelaksanaan Pemilu akan tepat waktu. Kunjungan Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu diakhiri dengan melihat helpdesk pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tekah dibentuk KPU Provinsi Jawa Barat yang berlokasi terintegrasi dengan PPID dan Rumah Pintar Pemilu. (Humas KPU Jabar Sk ed. Rtk/Dok Evan)


Selengkapnya
308

BETTY EPSILON IDROSS JELASKAN KPU TELAH MILIKI PADANAN DATA PEMILIH

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat tetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode semester I tahun 2022 dengan jumlah pemilih berjalan sebanyak 33.371.611. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Semester I Tahun 2022, Selasa (6/7/22). Dalam acara yang mengajak stakeholder seperti, pemerintah daerah yang diwakili oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, perwakilan dari Kanwil Kemenhumham Jawa Barat, dan organisasi/lembaga swadaya masyarakat dari kalangan disabilitas, kemudian partai politik setingkat Provinsi Jawa Barat. Melanjutkan penetapan DPB semester I tahun 2022, pemaparan Titik Nurhayati ungkap upaya KPU untuk memaksimalkan pemutakhiran DPB tersebut, misalnya memastikan data pemilih di Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mendapatkan haknya sebagai pemilih. Selanjutnya rencana membentuk TPS yang sesuai dengan kategorisasi pemilih berada seperti di lapas, rumah sakit, perkebunan, dan wilayah dengan penduduk yang pindah domisili paling banyak di suatu daerah. Menurutnya upaya tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Dasar hukum pemutakhiran data pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Diakui oleh Betty Epsilon Idross, landasan hukum tersebut menjadi dasar untuk KPU dalam melakukan pemutakhiran DPB tersebut. Hadir secara daring, Betty Epsilon Idross jelaskan KPU telah memiliki padanan data dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Padanan data tersebut dapat membuka pintu kemudahan untuk KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.” kata Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi tersebut dalam kesempatan mengawali acara yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian, Zaki Hilmi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sarankan KPU untuk jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. Diantaranya alasannya karena meninggal dunia yang dilengkapi dengan bukti yang valid dan akuntabel, berkoordinasi dengan Kodam Siliwangi dan Polda Jabar untuk mendapatkan data pensiunan TNI dan POLRI, serta memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menyampaikan perbaikan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Selain, Zaki Hilmi, hadir pula M. Wasikin Hilmi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi tugas bersama sesuai dengan tagline KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Akur Sauyunan dan Babarengan. “Karena KPU tidak dapat berkerja sendiri untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti, maka kita perlu saling bersinergi.” kata Titik Nurhayati pada penutupan rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (sk/ed.rtk. Dok Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat)  


Selengkapnya
316

PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) MENJADI TOPIK PEMBAHASAN RAKOR DI KPU KABUPATEN GARUT

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu gelar rapat koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penggantian Antar Waktu (PAW) memerlukan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah, DPRD setempat, dan Partai Politik. Seperti itu gambaran yang dijelaskan Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna dalam rakor yang digelar di Aula KPU Kabupaten Garut, Kamis (29/6/22). Undang Suryatna menyebut bahwa PAW Anggota DPRD dapat terjadi karena tidak hanya satu alasan. Misalnya, meninggal dunia, diberhentikan partai politik, atau alasan pindah partai politik. Sehingga, KPU Kabupaten/Kota perlu memahami setiap proses PAW. Sebab PAW juga tidak melibatkan hanya satu pihak. “Kita harus memahami setiap alur proses PAW.” kata Undang Suryatna pada sambutan dan pembukaan acara rakor tersebut. Selanjutnya, Moch. Imam Yunizhar selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah Jawa Barat yang hadir sebagai narasumber jelaskan alur PAW Anggota DPRD. Secara detai Ia memaparkan ketelibatan pemerintahan daerah dan KPU dalam proses PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq memberikan saran-saran kepada KPU Kabupaten/Kota agar PAW dapat berjalan dengan baik tanpa konflik. “Dalam proses PAW kita (KPU) perlu ada validasi dan verifikasi, alasanya untuk memastikan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.” kata Endun Abdul Haq pada sesi inti pembahasan. Acara yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara dan Partisipasi Masyarakat di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Diakhir sesi acara, Endun Abdul Haq mengungkapkan harapannya agar koordinasi dengan intansi dan lembaga terkait PAW dapat berjalan dengan harmonis. (sk ed.rtk. Dok Subbagian Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat)


Selengkapnya