
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) MENJADI TOPIK PEMBAHASAN RAKOR DI KPU KABUPATEN GARUT
Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu gelar rapat koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penggantian Antar Waktu (PAW) memerlukan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah, DPRD setempat, dan Partai Politik. Seperti itu gambaran yang dijelaskan Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna dalam rakor yang digelar di Aula KPU Kabupaten Garut, Kamis (29/6/22).
Undang Suryatna menyebut bahwa PAW Anggota DPRD dapat terjadi karena tidak hanya satu alasan. Misalnya, meninggal dunia, diberhentikan partai politik, atau alasan pindah partai politik. Sehingga, KPU Kabupaten/Kota perlu memahami setiap proses PAW. Sebab PAW juga tidak melibatkan hanya satu pihak.
“Kita harus memahami setiap alur proses PAW.” kata Undang Suryatna pada sambutan dan pembukaan acara rakor tersebut.
Selanjutnya, Moch. Imam Yunizhar selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah Jawa Barat yang hadir sebagai narasumber jelaskan alur PAW Anggota DPRD. Secara detai Ia memaparkan ketelibatan pemerintahan daerah dan KPU dalam proses PAW.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq memberikan saran-saran kepada KPU Kabupaten/Kota agar PAW dapat berjalan dengan baik tanpa konflik. “Dalam proses PAW kita (KPU) perlu ada validasi dan verifikasi, alasanya untuk memastikan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.” kata Endun Abdul Haq pada sesi inti pembahasan.
Acara yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara dan Partisipasi Masyarakat di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Diakhir sesi acara, Endun Abdul Haq mengungkapkan harapannya agar koordinasi dengan intansi dan lembaga terkait PAW dapat berjalan dengan harmonis. (sk ed.rtk. Dok Subbagian Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat)