Berita Terkini

108

4 PASANG BAKAL CAGUB DAN CAWAGUB JABAR DINYATAKAN LOLOS PEMERIKSAAN KESEHATAN

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, resmi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar, Kamis (5/9/2024). Empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.  Sebelumnya, keempat pasang bakal cagub dan cawagub Jabar tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 30 Agustus sampai 1 September 2024 lalu.  Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diterima sejak Rabu (4/9/2024) dari RSHS Bandung dan akan disampaikan kepada LO dari empat pasangan calon. Ummi memastikan bahwa keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur secara kesehatan dinilai mampu untuk mengikuti kontestasi Pilgub Jabar 2024. "Adapun catatan-catatan pertimbangan dari tim pemeriksaan kesehatan, dipastikan mereka mampu. Catatan kecil saja paling terkait tindak lanjut seperti perlu terapi, dan lainnya. Tapi over all memenuhi syarat," ucap Ummi di Aula KPU Jabar, Kamis (5/9/2024). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan keempat pasangan calon bersifat final. “Dengan ini kami menyatakan untuk bakal pasangan calon Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dinyatakan mampu. Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie  dinyatakan mampu,” ucap Adie. “Acep Adang Ruhuat-Gitalis Dwi Natarina dinyatakan mampu. Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dinyatakan mampu,” kata Adie. Selain itu, keempatnya dinyatakan bebas dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).


Selengkapnya
101

KPU JABAR UMUMKAN HASIL TES KESEHATAN DAN VERIFIKASI ADMINISTRASI BESOK

BANDUNG - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah di Jawa Barat.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan tes kesehatan keempat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar. “Alhamdulillah, kami KPU Jabar telah menerima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar. Melihat amplopnya tebal begitu, kami akan melihat sejauh mana hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di RSHS,” ungkap Adie. Adie mengatakan, hasil dari tes kesehatan akan diumumkan pada Kamis (4/9/2024) bersamaan dengan hasil verifikasi dan administrasi syarat pencalonan. "Insya Allah kita rencana besok karena hari ini adalah hari terakhir penelitian administrasi ya, bagi syarat-syarat calon termasuk hari ini juga syarat calon berupa pemeriksaan kesehatan yang kita kerjasamakan bersama Rumah Sakit Hasan Sadikin," ujarnya. Adapun terkait penentuan lolos tidaknya keempat pasangan tersebut menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, Adie memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bukan menjadi satu-satunya syarat bagi bakal calon agar bisa lolos. "Ini bukan satu-satunya syarat, tapi ini salah satu syarat dalam 19 syarat calon yang memang nanti semuanya kita lihat termasuk syarat-syarat calon lain yang hari ini sedang verifikasi administrasi dan faktual untuk melihat apakah syarat-syarat empat pasangan calon ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," jelasnya. Meski begitu, Adie berharap keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar mendapatkan hasil sesuai seperti yang diharapkan. Sebelumnya, Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi telah mengumumkan selesainya tahapan pemeriksaan kesehatan bagi paslon kepala daerah di Jabar.  "Dalam Pilkada serentak 2024, RSHS menjadi salah satu RS yang ditunjuk oleh KPU sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah. Pemeriksaan kesehatan sudah dilaksanakan dan berlangsung aman lancar terkendali," ucap Rachim saat memberikan keterangan di Lobi RSUP Hasan Sadikin, Rabu (4/9/2024). Tercatat ada 41 paslon yang menjalani pemeriksaan di RSHS Bandung sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024. Rachim mengatakan, pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon kepala daerah meliputi pemeriksaan rohani dan jasmani.  Untuk melakukan rangkaian pemeriksaan tersebut, lanjut Rachim, RSHS membentuk tim pemeriksa khusus yang terdiri dari internal rumah sakit maupun pihak eksternal seperti BNN. "Untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan, RSHS membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga non medis. Tugas tim pemeriksa, menyusun rencana kerja, melaksanakan pemeriksaan, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada KPU yang selambat-lambatnya diumumkan 5 hari setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya. Rachim menyebut, hasil dari pemeriksaan kesehatan akan jadi bahan pertimbangan bagi pasangan bakal calon untuk memenuhi syarat pendaftaran ke KPU. Menurutnya kondisi kesehatan pasangan bakal calon penting diketahui oleh publik sebagai pemilih. "Pemeriksaan tidak hanya untuk calon tapi juga penting untuk masyarakat sebagai pemilih untuk memastikan calon yang dipilih dalam kondisi prima. Diharapkan mereka bisa menjalankan tugas secara optimal dan penuh tanggung jawab," tandasnya.


Selengkapnya
113

KPU JABAR TUNGGU HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN CAGUB-CAWAGUB 2024 DARI RSHS

BANDUNG - Pemeriksaan kesehatan terhadap empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah selesai dilakukan. Sebelumnya, keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gita KDI dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara bergiliran di RSHS, sejak 30-31 Agustus hingga 1 September 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSHS termasuk rekomendasinya. "Menunggu hasil dari rumah sakit. Mungkin besok baru diterima," kata Hedi, Selasa (3/9/2024). Setelah menerima hasil rekomendasi dari RSHS, lanjut Hedi, KPU Jabar akan melanjutkan tahapan Pilkada, yakni pemberitahuan verifikasi administrasi keempat paslon pada 5-6 September 2024.  Kemudian, perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi dilakukan pada 6-8 September 2024. "6-14 September penelitian perbaikan persyaratan," imbuhnya. Adapun penetapan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jabar akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro mengatakan, saat ini RSHS memang masih melakukan tahap penilaian. Sebab selain peserta Pilgub Jabar, RSHS juga turut memeriksa pasangan bakal calon peserta Pilkada dari 27 kabupaten/kota.  Meski begitu, Adie berharap hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah rampung maksimal dua hari ke depan. "Nanti pihak rumah sakit menyampaikan kesimpulan hasil penelitian pemeriksaan kesehatan. Kami juga punya kewajiban untuk menyampaikan tanda terima dan berita acara kesimpulan penilaian," tandasnya.


Selengkapnya
177

KPU JABAR: ANGGOTA DPRD TERPILIH YANG IKUT PILKADA WAJIB MENGUNDURKAN DIRI

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, bagi pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada. "Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," ujar Adie, Selasa (3/9/2024). Untuk itu, kata Adie, KPU Jabar memberikan waktu selambat-lambatnya 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. "Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," katanya. "Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," tegasnya.  Perlu diketahui, saat ini, sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia. Di antaranya, Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami. Kemudian, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni, dan Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8 diganti Lilis Nurlia.  Selain nama-nama di atas, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang bakal mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024 seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi. Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar.


Selengkapnya
114

KPU JABAR TARGETKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI BAKAL CAGUB-CAWAGUB RAMPUNG 4 SEPTEMBER

BANDUNG - Setelah pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 selanjutnya masuk dalam tahapan verifikasi administrasi. Kadiv Teknis KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.  “Persiapan itu sudah kami siapkan dari bulan Januari, persiapan-persiapan untuk penyelenggaraan, juga tahapan-tahapan yang sudah kita laksanakan membentuk PPK dan PPS di Kota/Kabupaten se-Jabar, sudah selesai dan sudah dilantik,” papar Adie, Minggu (2/9/2024). Selain itu, Adie mengatakan, KPU Jabar juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih, yang sudah sampai pada penetapan daftar pemilih sementara. “Kita juga sudah melakukan Coklit yang sebelum membentuk Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di Kota/Kabupaten se-Jabar,” ujarnya. Saat ini, kata Adie, tengah berjalan perbaikan pemutakhiran daftar pemilih sementara, baik di tingkat desa, kecamatan, hingga di tingkat kota. “Dan nanti tingkat provinsi menjadi DPT (Data Pemilih Tetap) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024,” katanya. Selain itu, KPU Jabar juga telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar pada 27-29 Agustus 2024. “Di hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka dari jam 08.00-16.00 sore, untuk hari terakhir tanggal 29 agustus 2024 kita buka pendaftaran dari jam 08.00 sampai jam 23.59,” ungkap Adie. Dari proses tahapan pendaftaran tersebut, ada empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Jabar. “Hari pertama, pasangan atas nama Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan yang hadir pada tanggal 27 Agustus 2024. Kemudian, pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie pada  tanggal 29 agustus tahun 2024,” ujar Adie. Masih di tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran disusul oleh pasangan Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwinatarina dan ditutup oleh pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapraja. Berikutnya, kata Adie, keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut melaksanakan pemeriksaan kesehatan, mulai dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. “Alhamdulillah empat bakal pasangan calon sudah diperiksa kesehatan sesuai dengan ketentuan putusan KPU nomor 1090 tahun 2024,  pemeriksaan kesehatan kita bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin,” paparnya. Adapun untuk hasil tes pemeriksaan kesehatan, Adie mengungkapkan, saat ini KPU Jabar masih menunggu hasil dari tim RSHS Bandung. “Untuk hasil kesimpulan penilaiannya masih kita tunggu dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, barusan saya konfirmasi pihak rumah sakit masih menilai terhadap hasil pemeriksaan kesehatan nya,” ungkapnya. Sambil menunggu hasil pemeriksaan tes kesehatan, Adie mengatakan, saat ini KPU Jabar sedang melakukan verifikasi terhadap berkas atau syarat administrasi dari keempat paslon yang telah mendaftar. “Selanjutnya, yang sedang kita berjalan juga yaitu terkait administrasi bakal syarat calon atau dokumen-dokumen para bakal pasangan calon ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual,” ujarnya. Adie mengatakan, tahapan verifikasi berkas atau dokumen yang dilampirkan keempat paslon tersebut ditargetkan rampung pada 4 September 2024. “Verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi tempat dimana diterbitkannya surat atau dokumen-dokumen yang bakal Pak salon sampaikan atau lampirkan ke KPU Jabar, Insya Allah sampai tanggal empat,” katanya. “Tahapan-tahapan berikutnya nanti menyesuaikan atau sesuai dengan tahapan dan program yang sudah ditentukan oleh KPU,” tutup Adie.


Selengkapnya
136

HARI KETIGA, DUA PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JABAR JALANI TES KESEHATAN

BANDUNG - Dua pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat menjalani tes kesehatan jasmani di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Minggu (1/9/2024). Komisioner KPU Jawa Barat, Adi Saputro mengatakan di hari ketiga tes kesehatan ini dua pasangan calon yang hadir yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Katarina, dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. “Hari ini di hari ketiga ada dua bakal pasangan calon yang sedang melaksanakan pemeriksaan jasmani di lantai 7, semua empat empatnya hadir, sekarang saya cek sedang bergiliran,” ujar Adi, Minggu (1/9/2024). Meski bergiliran dengan pemeriksaan kepala daerah lainnya, Adi melihat saat ini pemeriksaan tes kesehatan tersebut masih berjalan dengan lancar. “Karena hari ini ada kpu kabupaten kota yang bakal calon wali Kota /wakil wali Kota, bakal calon bupati dan wakil bupati juga bersamaan, sehingga di RSHS di pemeriksaan jasmani itu bergiliran, alhamdulillah masih berjalan pemeriksaan kesehatan,” katanya. Perlu diketahui, di hari ketiga ini ada 14 daerah di Jabar yang menjalani tes kesehatan, diantaranya ada Bandung Barat, Kota Bandung, Pangandaran, dan masih banyak lagi. Berdampingan dengan pemeriksaan kepala daerah lainnya, untuk pemeriksaan kesehatannya pun dilakukan oleh tim yang sama. “Karena memang ini tim pemeriksa kesehatannya ditetapkan oleh rumah sakit ya jadi dan karena untuk cagub dan cawagub pemeriksaannya juga sama dengan calon bupati, wali kota, sehingga tim pemeriksanya sama untuk tingkat provinsi dan Kota/kabupaten,” bebernya. Adapun tes yang dilakukan pada hari ketiga ini, Adi menuturkan yakni tes kesehatan jasmani, dari mulai pemeriksaan mata, mulut, gigi, jantung, USG, EKG, kepala, otak, dan lainnya. Untuk durasi pemeriksaannya sendiri kata Adi berkisar 6-7 jam ditambah istirahat. “Dimulai jam 7 pagi mulai datang, saya cek semua lengkap datang hadir,” katanya. Selanjutnya, terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dari pihak RSHS Bandung ke KPU yakni satu hari setelah hasil pemeriksaan keluar. “Kami klarifikasi bahwa KPU akan mengumumkan. Jadi informasi dalam keputusan 1090 itu bahwa nanti setelah jadi, direksi rumah sakit akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Provinsi/Kota maksimal 1 hari setelah hasil pemeriksaannya tuh ada,” jelasnya. “Jadi kami tidak tahu apakah setelah hari ini selesai, apakah langsung rumah sakit merekap hasil atau seperti apa. Nanti rumah sakit yang bisa dikonfirmasi, tapi rumah sakit akan memberikan kesimpulan itu ke kami,” sambungnya. Saat disinggung apakah hasil pemeriksaan kesehatan bisa menggugurkan calon, Adi mengatakan bahwa itu memang bersifat final dan akan dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit. “Itu memang sifatnya final ya. Nanti akan kita lihat yang mana hasil pemeriksaan yang ada, kalau ada apa apa kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit, mungkin ada hasil kesimpulan yang belum kita koordinasikan. Belum ada mekanisme, tapi nanti ada tanda terima berita acara ini kepada bapaslon atau tim,” tandasnya. Selain itu, Adi menegaskan bahwa tahapan proses pendaftaran Pilkada terkait tes kesehatan ini masih sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang ditetapkan KPU RI.


Selengkapnya