SOWAN DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KE KPU PROVINSI JAWA BARAT
Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menerima audiensi DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Barat. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Gemayel Paulus Aruan, dan staf sub bagian Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Jawa Barat. Menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU beri penjelasan terkait persiapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu meliputi persyaratan pendaftaran, regulasi (PKPU) terupdate, jadwal pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik, Jumat (10/6/22). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dalam sambutan audiensi yang digelar di Aula Setia Permana memberi informasi bahwa regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan segera disosialisasikan. Namun, regulasi terkait verifikasi partai politik belum ditetapkan. “Meskipun regulasi verifikasi partai politik masih belum ditetapkan, akan tetapi dipastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Barat akan berjalan tepat waktu.” katanya. Rfiqi Ali Mubarok juga menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 harus bejalan dengan spirit akur sauyunan dan babarengan. Artinya kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 merupakan kerjasama KPU dengan setiap elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan, termasuk partai politik. Kemudian, Endun Abdul Haq menyampaikan terdapat 75 partai politik yang terdaftar dalam Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan akan dilakukan proses verifikasi partai politik. Endun Abdul Haq tekankan partai politik perlu dari sejak dini mempersiapkan persyaratan pendaftaran administrasi partai politik, kemudian menginput dokumen pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) nanti. “Partai politik memastikan juga bahwa keanggotaan tidak ada kegandaan.” ujar Endun Abdul Haq. Menurutnya akan lakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kab/Kota. Verifikasi yaitu melakukan pengecekan antara KTA dengan KTP el, pengecekan kegandaan. (Humas KPU Jabar Siho Ed Ratih/Foto Aan)
Selengkapnya