KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA BARAT PERSENTASIKAN PENATAAN DAPIL
Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah jalani tahapan penataan daerah pemilihan (dapil). 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bertemu dalam satu tempat bahas rancangan dapil. Setiap pimpinan KPU Kabupaten/Kota persentasikan hasil uji publik bersama stakeholder untuk mendengar masukan terkait rancangan dapil dimasing-masing daerah mereka. Bertempat di Arion Suites Hotel (16/12), Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok jelaskan bahwa uji publik yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan atas landasan regulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. “Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar KPU di Kabupaten/Kota untuk melaksanakan uji publik.” kata Rifqi pada sambutannya. Setelah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil uji publiknya, kemudian KPU Provinsi akan mempersentasikan hasil uji publik tersebut di KPU RI. Diakui Endun Abdul Haq penetapan dapil akan diputuskan oleh KPU RI. Sehingga, uji publik tersebut menjadi rekomendasi kebijakan yang akan ditentukan selanjutnya. Sebelumnya KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan uji publik tersebut mengundang stakeholder dari unsur tokoh masyarakat. akademisi, pemerintah, hingga partai politik. Pada acara yang bertajuk rapat koordinasi penyampaian rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, hadir jajaran pimpinan dan sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. (Humas KPU Jabar)
Selengkapnya