Berita Terkini

245

BETTY EPSILON IDROSS JELASKAN KPU TELAH MILIKI PADANAN DATA PEMILIH

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat tetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode semester I tahun 2022 dengan jumlah pemilih berjalan sebanyak 33.371.611. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Semester I Tahun 2022, Selasa (6/7/22). Dalam acara yang mengajak stakeholder seperti, pemerintah daerah yang diwakili oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, perwakilan dari Kanwil Kemenhumham Jawa Barat, dan organisasi/lembaga swadaya masyarakat dari kalangan disabilitas, kemudian partai politik setingkat Provinsi Jawa Barat. Melanjutkan penetapan DPB semester I tahun 2022, pemaparan Titik Nurhayati ungkap upaya KPU untuk memaksimalkan pemutakhiran DPB tersebut, misalnya memastikan data pemilih di Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mendapatkan haknya sebagai pemilih. Selanjutnya rencana membentuk TPS yang sesuai dengan kategorisasi pemilih berada seperti di lapas, rumah sakit, perkebunan, dan wilayah dengan penduduk yang pindah domisili paling banyak di suatu daerah. Menurutnya upaya tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Dasar hukum pemutakhiran data pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Diakui oleh Betty Epsilon Idross, landasan hukum tersebut menjadi dasar untuk KPU dalam melakukan pemutakhiran DPB tersebut. Hadir secara daring, Betty Epsilon Idross jelaskan KPU telah memiliki padanan data dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Padanan data tersebut dapat membuka pintu kemudahan untuk KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.” kata Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi tersebut dalam kesempatan mengawali acara yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian, Zaki Hilmi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sarankan KPU untuk jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. Diantaranya alasannya karena meninggal dunia yang dilengkapi dengan bukti yang valid dan akuntabel, berkoordinasi dengan Kodam Siliwangi dan Polda Jabar untuk mendapatkan data pensiunan TNI dan POLRI, serta memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menyampaikan perbaikan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Selain, Zaki Hilmi, hadir pula M. Wasikin Hilmi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi tugas bersama sesuai dengan tagline KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Akur Sauyunan dan Babarengan. “Karena KPU tidak dapat berkerja sendiri untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti, maka kita perlu saling bersinergi.” kata Titik Nurhayati pada penutupan rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (sk/ed.rtk. Dok Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat)  


Selengkapnya
253

PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) MENJADI TOPIK PEMBAHASAN RAKOR DI KPU KABUPATEN GARUT

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu gelar rapat koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Penggantian Antar Waktu (PAW) memerlukan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah, DPRD setempat, dan Partai Politik. Seperti itu gambaran yang dijelaskan Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna dalam rakor yang digelar di Aula KPU Kabupaten Garut, Kamis (29/6/22). Undang Suryatna menyebut bahwa PAW Anggota DPRD dapat terjadi karena tidak hanya satu alasan. Misalnya, meninggal dunia, diberhentikan partai politik, atau alasan pindah partai politik. Sehingga, KPU Kabupaten/Kota perlu memahami setiap proses PAW. Sebab PAW juga tidak melibatkan hanya satu pihak. “Kita harus memahami setiap alur proses PAW.” kata Undang Suryatna pada sambutan dan pembukaan acara rakor tersebut. Selanjutnya, Moch. Imam Yunizhar selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah Jawa Barat yang hadir sebagai narasumber jelaskan alur PAW Anggota DPRD. Secara detai Ia memaparkan ketelibatan pemerintahan daerah dan KPU dalam proses PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq memberikan saran-saran kepada KPU Kabupaten/Kota agar PAW dapat berjalan dengan baik tanpa konflik. “Dalam proses PAW kita (KPU) perlu ada validasi dan verifikasi, alasanya untuk memastikan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.” kata Endun Abdul Haq pada sesi inti pembahasan. Acara yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara dan Partisipasi Masyarakat di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Diakhir sesi acara, Endun Abdul Haq mengungkapkan harapannya agar koordinasi dengan intansi dan lembaga terkait PAW dapat berjalan dengan harmonis. (sk ed.rtk. Dok Subbagian Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat)


Selengkapnya
107

TINDAKLANJUTI ANALISIS DATA HASIL SINKRONISASI, KPU PROVINSI JAWA BARAT GELAR RAKOR

Bandung, jabar.kpu.go.id – Titik Nurhayati, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat jelaskan tindak lanjut analisis data hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester dua tahun 2021 dan konsolidasi database kependudukan semester satu tahun 2021. Dalam acara yang digelar secara daring ini, Titik Nurhayati memandu rapat koordinasi yang diikuti peserta dari 27 KPU Kabupaten/Kota, Selasa (21/6/22). Sesi pertama Titik Nurhayati menjelaskan penggunaan aplikasi lindungi hakmu. Menurut Titik Nurhayati, aplikasi ini dapat memudahkan pemilih untuk menginput data pribadinya sendiri. Kemudian, tugas KPU memvalidasi data pemilih tersebut. Penggunaan aplikasi lindungi hakmu ini sangat membantu tidak hanya memudahkan pemilih, namun juga penyelenggara Pemilu. Pada penjelasannya, Titik Nurhayati menjabarkan bahwa hasil sinkronisasi data DPB sudah harus mulai divalidasi. Kesiapan data pemilih tersebut menurutnya merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi. Pada acara tersebut disepakati bahwa penyelesaian DPB semester dua akan diselesaikan pada bulan November 2022. Pada kesempatan yang sama Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani menyampaikan langkah-langkah untuk menyingkronkan data yang telah ada. Penyampaian tersebut disambut antusias dari peserta yang hadir melalui sesi tanya jawab. Kemudian, setelah sesi rakor ini selesai diakui Ramdani akan digelar bimbingan secara teknis untuk operator data pemilih melalui Program 3D (Data and Digital Discussion). “Sepertinya perlu sesi khusus untuk membicarakan sinkronisasi data ini.” Ungkap Ramdani. (Humas KPU Jabar Siho Ed Ratih/Foto Roban&Ganjar)


Selengkapnya
698

KETUA KPU PROVINSI JAWA BARAT INGATKAN PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MELAYANI DENGAN GEMBIRA DAN BAHAGIA

Bandung, jabar.kpu.go.id – Pasca rapat koordinasi nasional KPU RI bersama KPU Provinsi se-Indonesia, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat gelar sosialisasi hasil rakornas tersebut dengan 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dalam sosialisasi ini Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq memberikan informasi-informasi penting untuk menjadi pehatian dan dilaksanakan oleh setiap masing-masing satuan kerja KPU di Jawa Barat. Acara yang dilaksanakan daring ini juga -membahas strategi-strategi KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Selasa (21/6/22). Pada sambutannya, Rifqi Ali Mubarok memperkenalkan tagline baru KPU yang menjadi orientasi dalam menyukseskan dan melancarkan setiap tahapan yang kini sedang KPU laksanakan. Tagline “Bersama KPU kita bahagia, KPU Melayani dengan senyum dan gembira”. Diungkapnya ada tiga makna dari tagline tersebut yaitu melayani, menggembirakan, dan membahagiakan. “KPU melayani artinya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat maupun peserta Pemilu nanti dan kita harus senantiasa harus bekerja memberikan pelayanan dengan hati gembira dan bahagia.” kata Rifqi Ali Mubarok. Kemudian, Endun Abdul Haq yang memandu jalannya acara sosialisasi ini menjelaskan secara detail teknis penyelenggaraan Pemilu saat ini. Terbitnya aturan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, nanti akan disusul dengan program kegiatan yang diatur khusus sesuai dengan tahapan. Kemudian, Endun Abdul Haq juga menekankan tentang mengoptimalkan pelayanan dengan mempersiapkan help desk. Help desk yang harus dibuat untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar tahapan. Misalnya SIPOL dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Help desk ini melayani parpol untuk memandu admin dari unsur parpol untuk menggunakan sistem informasi itu. Selain itu, Ia juga menjelaskan sistem informasi yang akan digunakan seperti Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dapat digunakan parpol lebih awal. Alasan SIPOL dapat diakses lebih awal ialah untuk mempercepat admin SIPOL dari parpol yang menginput data keanggotaan. Pemaparan yang disimak oleh seluruh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pada acara sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Sophia Kurniasari Purba. Hadir juga Kepala Subbagian Teknis Penyeenggara Pemilu, Gemayel Paulus Aruan, serta pejabat struktural di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Diakhir sesi Gemayel Paulus Aruan memberikan penjelasan secara teknis setiap tahapan verifikasi parpol yang secara timeline berjalan ini. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih/Foto Gugum)


Selengkapnya
69

TINGKATKAN KAPASITAS KEMAMPUAN MANEJEMEN DATA DAN INFORMASI, KPU PROVINSI JAWA BARAT LAKUKAN PELATIHAN

Kabupaten Bandung, jabar.kpu.go.id – Tahapan Pemilu serentak nasional tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 silam. Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU RI mengingatkan agenda-agenda penting pada tahapan yang saat ini sedang berlangsung. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Pelatihan Manejemen Data dan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Jumat (17/6/22). Ada dua hal penting menurut Betty Epsilon Idroos yang menjadi tugas dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Pertama terkait pemutakhiran data pemilih, baik itu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maupun data pemilih persiapan pemutakhiran data pemilih menjelang tahun 2024. Kedua, pembenahan semua sistem informasi yang dimiliki KPU dari masa ke masa. Ia menekankan bahwa sistem informasi yang dimiliki KPU perlu untuk di sosialisasikan kepada masyarakat. “Evolusi data dan informasi di KPU telah menghasilkan sebuah sistem informasi yang patut dibangkan karena telah melayani publik melalui Aplikasi Lindungi Hakmu.” kata Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi itu. Menurutnya masyarakat telah terbantu dengan adanya aplikasi ini karena mereka dapat melihat sendiri pendataan dirinya sebagai pemilih. Ia juga berharap aplikasi ini dapat mudah digunakan publik sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Bagi pemilih yang telah mengecek daftar dirinya pada aplikasi dan hasilnya belum terdaftar. Pemilih dapat langsung mendaftarkan dirinya sendiri dengan mudah, cepat, dan aman. Begitu menurut Betty Epsilon Idroos. Sementara itu, meskipun sambutan Betty Epsilon Idroos dilaksanakan secara daring, peserta menyimak di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Diakui Agus Baroya selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung telah memfasilitasi kegiatan yang digelar selama satu hari itu. Ia juga mengucapkan selamat mengikuti pelatihan yang berlangsung dan yakin acara tersebut dapat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas manejemen data dan informasi di setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kemudian, acara dipandu oleh Titik Nurhayati, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Pada kesempatan yang sama Nina Yuningsih, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Umum dan Logistik berkesempatan untuk menyampaikan arahannya. Serta, Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani menjabarkan kegiatan-kegiatan selama tahapan Pemilu 2024 diselenggarakan. Kemudian, kegiatan dihadiri oleh narasumber Soni Suwandi, Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih/Foto Rizki)


Selengkapnya
147

BIMTEK PPID KPU PROVINSI JAWA BARAT SASAR PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN DOKUMENTASI

Bandung, jabar.kpu.go.id – Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok merupakan media masyarakat untuk mendapatkan informasi kepemiluan. Maka penting untuk optimalisasi PPID agar pelayanan kepada masyarakat supaya lebih cepat dan mudah. Hal tersebut disampaikan pada acara rapat koordinasi peningkatan kualitas PPID KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kamis (16/6/22). PPID KPU menjadi salah satu sarana dan prasarana Pemilu 2024 yang hadir memberikan informasi kepemiluan. “Peningkatan kapasitas ini menjadi upaya kita untuk meningkatan kapasitas dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.” kata Rifqi Ali Mubarok. Kemudian, Ketua Divisi Sosparmas KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar mengatakan PPID sebagai garda terdepan penyedia informasi maka perlu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Sementara itu, Titik Nurhayati sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat menyadari bahwa pelatihan bagi pengelola PPID dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan. Selain itu, penyediaan informasi publik menurutnya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja Komisi Pemilihan Umum. Hadir sebagai pengisi acara, Robby Leo August sebagai Kepala Bagian Informasi Publik dan Hubungan Masyarakat KPU RI menjelaskan bagaimana pengelolaan PPID disetiap masing-masing satuan kerja KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan ada lima prinsip dasar pelayanan informasi publik, pertama kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, kedua mempermudah dan mempercepat hak publik dalam mendapatkan informasi, ketiga semua permohonan wajib dilayani atau memahami hak dan kewajiban sebagai pemberi dan pemohon informasi, keempat wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, serta kelima mendahulukan substansi sebelum prosedur artinya memahami setiap kebutuhan informasi yang dibutuhkan lalu memberikan informasi sesuai dengat syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Peningkatan kualitas PPID di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini diakui salah satu peserta Mamay S sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sumedang dapat memberikan pemahaman kepada pengelola. Adanya restrukturisasi sumber daya manusia yang berdampak pada bergantinya pengelola PPID dimasing-masing satuan kerja menjadi landasan bimtek ini dapat membantu optimalisasi pengelolaan PPID. Agenda bimtek layanan dan dokumentasi publik yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat ini dihadiri pula oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Sophia Kurniasari Purba dan Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ratih Kusumawati Werdani. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan bertempat di Ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Jawa Barat.Adapun peserta pada kegiatan dimaksdu adalah Anggota Divisi Sosdiklih&SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara&Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Operator PPID. (Humas KPU Jabar Siho Ed Ratih/Foto Evan)


Selengkapnya