Berita Terkini

443

KPU JABAR DORONG SK PENENTUAN TITIK LOKASI KAMPANYE DIKEBUT

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendorong agar Surat Keputusan (SK) Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) segera selesai. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula KPU Jabar, Selasa, (17/09/2024). "Jauh-jauh hari saya sudah ingatkan kepada teman-teman Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), agar dalam waktu dekat paling tidak tanggal 19-20 September, SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan SK Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu diharapkan segera selesai," kata Hedi. Dengan terbitnya SK tersebut, kata Hedi, maka setiap paslon kepala daerah dan partai politik pengusung bisa menyerahkan tim kampanye dan penghubungnya. "Agar tanggal 23 September atau bahkan tanggal 22 September kita dorong paslon dan partainya itu untuk segera menyerahkan Tim Kampanye dan Penghubungnya. Setelah itu kita berkoordinasi dengan mereka untuk membahas jadwal Kampanye Rapat Umum," ungkapnya. Hedi menyebut, pelaksanaan Kampanye Rapat Umum untuk pemilihan bupati dan wali kota dilaksanakan hanya satu kali. Sedangkan untuk pemilihan gubernur itu dua kali. "Agar sesuai dengan peraturan, itu harus berkoordinasi dengan tim kampanye dan penghubung pasangan calon," ujarnya. Selain partai politik atau gabungan partai politik, Hedi menjelaskan bahwa kampanye ini bisa dilakukan oleh pihak lain termasuk relawan yang terdaftar di KPU. "Jadi sekarang mereka (relawan) itu didaftarkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Nanti ini teman-teman Parmas ingatkan kepada tim sukses dan penghubung paslon agar mereka yang mempunyai relawan didaftarkan ke KPU," ucapnya. Terkait materi kampanye, Hedi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menerima visi-misi dari setiap bakal pasangan calon.  "Yang belum itu adalah program pasangan calon. Karena itu, nanti setelah ditetapkan ini (program) adalah bagian yang harus diingatkan kepada paslon, kepada tim kampanye dan penghubungnya agar membuat program untuk selanjutnya kita umumkan," tuturnya. Adapun kampanye sendiri bisa dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media massa cetak dan elektronik, dan kegiatan lainnya. "Asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.


Selengkapnya
108

PENGUNDIAN NOMOR URUT CAGUB-CAWAGUB JABAR DIGELAR DI KANTOR KPU

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 di kantor KPU Jabar pada 23 September mendatang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, pengundian nomor urut ini dilakukan sama persis dengan pengundian nomor urut Pemilihan Presiden (Pilpres). "Kami juga berencana melaksanakan pengundian nomor urut di kantor, karena KPU RI juga melaksanakan pengundian nomor urut capres-cawapres kemarin di halaman kantor," ucap Adie di kantor KPU Jabar, Selasa (17/9/2024). Adapun untuk pengundian nomor urut di daerah, kata Adie, juga akan dilaksanakan di kantor KPU sesuai daerahnya masing-masing. Namun, apabila daya tampung kantor melebihi kapasitas maka diminta untuk mengirimkan surat pemberitahuan. "Kalaupun mungkin dalam posisi kantornya cuman bisa 10 orang, kalau memang tidak memungkinkan silakan bersurat," ungkapnya. Meski begitu, Adie tidak menjamin jika KPU RI akan menyetujui pemindahan tempat pengundian nomor urut tersebut. "Tapi saya tidak tahu nanti apakah KPU RI menyetujui atau tidak gimana KPU RI. Tapi beberapa provinsi lain yang memang betul-betul kantornya tidak bisa, bersurat," katanya. "Jadi kita laksanakan arahan, tapi jika memang ada hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan, bersurat saja ke KPU provinsi. Nanti kita KPU provinsi menyampaikannya ke KPU RI," tambahnya. Menurutnya, pemilihan kantor KPU untuk pelaksanaan pengundian nomor urut untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Dimanapun nanti tempatnya, rencanakan di kantor karena KPU RI mengarahkan di kantor. Kita berpedoman kepada aturan yang ada dan menerima arahan-arahan dengan baik. Kalaupun ada kendala terkait itu silakan bersurat, sehingga kami tau dan KPU RI pun tau," bebernya. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pelaksanaan pengundian nomor urut dilaksanakan melalui video secara real-time lewat internet atau live streaming. "Jadi kalau pengundian khususnya, kalaupun tetap di kantor karena izin tidak diberikan contohnya, itu tetap harus live streaming. KPU RI juga mengarahkan kalau bisa dilakukan dalam waktu yang kira-kira orang itu bisa menonton," katanya. Dengan begitu, kata Adie, pelaksanaan pengundian nomor urut bisa disaksikan langsung oleh masyarakat. "Atur waktunya dengan baik, supaya kegiatan kita bisa diakses oleh publik secara langsung. Karena tentu kalau ke kantor atau halaman contohnya, kan tidak mungkin menampung publik semua, maka adakan live streaming," tandasnya.


Selengkapnya
267

KPU JABAR: IKLAN KAMPANYE DI MEDIA MASSA MULAI 10-23 NOVEMBER 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di media massa akan berlangsung selama 13 hari, di mulai 10-23 November 2024 mendatang. Begitu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula KPU Jabar, Selasa, (17/09/2024). "Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Kampanye iklan melalui iklan media massa itu dari 10-23 November," ucap Hedi. Hedi mengatakan, penetapan paslon Pilkada 2024 akan berlangsung pada 22 September. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai. "22 September kita penetapan, 23 September kita pengundian nomor urut, 24 September kita deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye. 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada Serentak," katanya. Khusus untuk deklrasi damai, kata Hedi, pihaknya meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024. "Secara informal saya menghimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September," ujarnya. "Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan Deklarasi Damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif," tambahnya. Selain itu, pihaknya juga meminta kegiatan deklarasi damai tersebut digelar di tempat yang mudah diakses dan dapat dihadiri oleh banyak masyarakat. "Karena untuk deklarasi kan bagaimana kita mau mendeklarasi kalau publik sulit untuk mengaksesnya. Bisa lewat streaming, tapi tidak semua masyarakat itu punya kuota dan tidak semua masyarakat itu memanfaatkan media sosial," katanya. "Jadi untuk deklarasi damai diusahakan harus gebyar, agar ada suasana, spirit sosialisasi kita bahwa 27 November itu adalah hari pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati juga pemilihan wali kota dan wakil wali kota," sambungnya. Sehingga, lanjut Hedi, informasi terkait Pilkada 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. "Publik harus tau, ‘oh ini mulai ada calon’ dan 25 September itu sudah masuk tahapan kampanye. Jadi biar terasa, karena ada juga hasil survei yang menunjukan 80 persen masyarakat itu tidak tau kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, bisa jadi ada yang kurang dari kita, karena sosialisasinya yang kurang maksimal," jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya mendorong untuk kegiatan deklarasi damai digelar meriah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran. "Maka saya mendorong untuk deklarasi damai silakan dibuat seramai mungkin biar publik tau. Tapi tentu saja harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," tandasnya.


Selengkapnya
119

KPU JABAR: PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, WALI KOTA MASUK TAHAPAN TANGGAPAN MASYARAKAT

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, saat ini proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah menetapkan keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar telah memenuhi syarat administrasi. Adapun keempat bakal paslon gubernur Jabar tersebut adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. "Saat ini tahapan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota itu sedang masa mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat," ucap Hedi di Aula Soegijapranata, Santo Ignatius Cimahi, Senin (16/9/2024). "Kami sudah menetapkan bahwa secara administratif keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sudah memenuhi syarat," tambahnya. Hedi mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung sampai Rabu (18/9/2024) mendatang. Setelah itu, dilanjut dengan pemberian respons dari KPU Jabar hingga Sabtu (21/9/2024). "Apakah tanggapan masyarakat itu ada yang sekiranya bisa membuat seseorang itu menjadi batal? Dan tanggal 22 kita akan menetapkan, 23 kita akan melakukan pengundian nomor urut," terangnya. Hedi berharap, keempat bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini bisa lolos semuanya. "Ada empat bakal pasangan calon, mudah-mudahan keempat ini semuanya bisa lolos dan bisa kita tetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024," harapnya. Sehingga, lanjut Hedi, mereka bisa mengikuti tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. "Tanggal 25 September sampai 23 November kita memasuki tahapan kampanye," tandasnya.


Selengkapnya
228

KPU JABAR HARAP PILKADA 2024 BEBAS DARI ISU SARA

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat berharap, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak diwarnai narasi-narasi yang dapat menyebabkan perpecahan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Begitu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama Jaringan Lintas Iman dan Kemanusiaan Cimahi. "Kita berharap betul di Jawa Barat tidak ada pasangan calon, tidak ada tim sukses, tidak ada pihak-pihak yang menggunakan isu SARA atau politisasi agama dalam menentukan pilihannya ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ucap Hedi di Aula Soegijapranata, Santo Ignatius Cimahi, Senin (16/9/2024). Hedi mengatakan, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 memiliki keyakinan agama yang sama yakni Islam. Adapun keempat bakal paslon gubernur Jabar tersebut adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Oleh karena itu, Hedi berharap, isu SARA ataupun isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan tidak terjadi di Pilkada 2024. "Kita melihat latar belakang atau profil dari keempat bakal pasangan calon yang ada saat ini nampaknya semua sama agamanya, tapi kalau melihat jenis kelamin ada yang berbeda," ungkapnya. "Mudah-mudahan di kita tidak ada yang menggunakan isu SARA ataupun menggunakan isu-isu yang mendiskriminasi sesama makhluk Tuhan," tambahnya. Hedi mengatakan, saat ini, proses Pilkada 2024 memasuki tahapan tanggapan masyarakat setelah sebelumnya para bakal pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi. "Saat ini tahapan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota itu sedang masa mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya "Kami sudah menetapkan bahwa secara administratif, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sudah memenuhi syarat," sambung Hedi.  Hedi mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung hingga Rabu (18/9/2024). Setelah itu, dilanjutkan pemberian respons oleh KPU Jabar hingga Sabtu (21/9/2024) mendatang. "Apakah tanggapan masyarakat itu ada yang sekiranya bisa membuat seseorang itu menjadi batal? Dan tanggal 22 (November) kita akan menetapkan, 23 (November) kita akan melakukan pengundian nomor urut," terangnya. Hedi berharap, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini bisa lolos semuanya. "Ada empat bakal pasangan calon, mudah-mudahan keempat ini semuanya bisa lolos dan bisa kita tetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024," katanya. Di sisi lain, Hedi mengingatkan, masyarakat bisa menentukan nasib daerahnya dengan ikut memilih calon pemimpin pada 27 November mendatang. "27 November itu kita semua warga Indonesia yang telah mempunyai hak pilih akan kembali dihadapkan dengan kondisi pemilihan," ucapnya. "Pilihannya, apakah kita mau menggunakan hak politik kita atau tidak? Hak politik kita untuk menentukan maju atau mundurnya sebuah daerah kita semua," tambahnya. Hedi menilai, masa depan rakyat dan daerahnya akan ditentukan dalam waktu 5 menit saja di tempat pemungutan suara (TPS).  "Hal itu ditentukan oleh 5 menit pilihan kita di bilik suara. Itu akan ditentukan oleh kita semua pada 27 November. Bukan hanya warga Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia secara serentak," katanya.  Di tempat yang sama, Kepala Paroki Santo Ignatius Cimahi, Yulianus Yaya Rusyadi mengatakan, proses pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi bagian dari partisipasi masyarakat untuk bangsa dan negara. "Ini semua menjadi bagian untuk memberikan kontribusi kita untuk bangsa dan negara, khususnya untuk Jawa Barat, juga untuk kota dan juga kabupaten tempat kita berada," ucap Yulianus. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, kata Yulianus, cita-cita masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tidak akan mungkin terjadi. "Hanya dengan partisipasi dari kita semua, maka apa yang kita cita-citakan dapat kita gapai," ujarnya. Yulianus berpesan agar masyarakat memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. "Menjadi pemilih tentu saja tidak mudah, tetapi ketika kita bisa memilih yang menurut kita terbaik, maka sudah memberikan sumbangan," imbuhnya. "Kita bukan mencari kepentingan diri kita sendiri, melainkan kepentingan Jawa Barat, kemudian kota dan kabupaten kita yang sungguh-sungguh maju," tandas Yulianus.


Selengkapnya
139

4 PASLON GUBERNUR JABAR MEMENUHI SYARAT

BANDUNG – KPU Jabar menetapkan empat bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat administrasi. Keempat bakal paslon tersebut adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan seluruh bakal paslon yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon. “Sesuai tahapan, KPU Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Dan pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu,” kata Hedi dalam siaran persnya, Sabtu (14/9/2024). Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring dating ke kantor KPU Jabar. Dijelaskan Hedi, bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan. Kemudian mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.  “Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku pada 15-18 September 2024,” ujarnya. Selanjutnya, KPU Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, 22 September 2024 KPU akan menetapan paslon.  “Sedangkan pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon gubernur dan wakilnya,” pungkasnya.


Selengkapnya