KPU JABAR INGATKAN PARPOL SEGERA PERSIAPKAN LADK
Bandung, jabar.kpu.go.id – 40 hari menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU mengundang partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat untuk persiapkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Penyampaian LADK itu salah satu langkah krusial pada masa tahapan kampanye yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu. Demi memastikan LADK diberikan kepada KPU dengan tepat waktu yang telah ditentukan, KPU Jabar jelaskan mekanisme penyampaiannya kepada Liaison Officer (LO) terkait penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif yang diusung dari masing-masing partai politiknya. “Peran serta LO Partai Politik menjadi penghubung antara KPU dan Parpol membangun komunikasi. Kami percaya apa yang disampaikan KPU akan diberitahukan kepada pimpinan partai politik. Sampaikan bahwa LADK ini adalah tahapan penting yang harus dipenuhi dengan tepat waktu.” kata Ummi Wahyuni pada pembukaan acara yang dilaksanakan di Aula Setia Permana Kamis (4/1/24). Tanggal 7 Januari 2024 merupakan batas akhir LADK yang harus diunggah pada SIKADEKAoleh parpol yang menghimpun seluruh kegiatan transaksi keuangan dan pembiayaan kampanye calon anggota legislatif serta partai politik. Meskipun ada kendala terkait pelaporan LADK menurut Ummi hal tersebut dapat diselesaikan melalui diskusi bersama. “Diskusi menjadi salah satu kunci menyelesaikan kendala yang ada. KPU akan memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu untuk memastikan LADK itu bukan hanya tepat waktu tetapi sesuai dan memenuhi kriteria persyaratan dokumen yang diberikan KPU.” imbuhnya. Seluruh data dan dokumen dana kampanye dipersiapkan kemudian diunggah secara elektronik. KPU akan memastikan kebenaran data dan dokumen yang disampaikan, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka KPU dapat mengembalikan laporan tersebut, serta dihumbau untuk segera diperbaiki oleh Partai Politik dengan batas waktu hingga 3 hari dari hari akhir penyampaian, yaitu 10 Januari 2024. Partai Politik mencatatan penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan jasa, serta arus keuangan yang digunakan selama masa kampanye. LADK tersebut dilaporkan secara detail dari gabungan caleg dan parpol. Sebelumnya diketahui, KPU Jabar telah menyosialisasikan penggunaan SIKADEKA serta pemanfaatan sertiap fitur yang tersedia. (Siho)
Selengkapnya