Berita Terkini

466

KPU IMBAU TIM PASLON PILGUB JABAR 2024 SEGERA SERAHKAN MATERI IKLAN MEDIA MASSA

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik. "KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," ucap Hedi saat dihubungi, Kamis (24/10/2024). "Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu," tambahnya. Hedi mengatakan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa. "Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024," katanya. Hedi pun berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif. "Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," tandasnya.


Selengkapnya
616

KPU UMUMKAN PERUBAHAN JADWAL DEBAT PILGUB JABAR 2024, INI TANGGALNYA

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengubah jadwal debat publik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, awalnya jadwal debat Pilgub Jabar akan berlangsung pada 11, 17, dan 23 November 2024 yang berlangsung di Bandung, Bogor, dan Cirebon. "Untuk debat publik yang kedua itu ada perubahan yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November kita percepat menjadi 16 November," ucap Hedi saat ditemui di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar, Rabu (23/10/2024). Hedi mengatakan, perubahan jadwal tersebut berkaitan dengan proses penyiaran. "Kenapa ini dipercepat karena teknis penyiaran saja, karena kalau di tanggal 17 itu bentrok dengan debat di Jakarta," ungkapnya. Hedi memastikan, pihaknya masih terus melakukan persiapan menjelang pelaksanaan debat perdana. Salah satu persiapannya yakni pihaknya akan memanggil 21 panelis. "Kami minggu ini akan mengumpulkan semua panelis yang jumlahnya 21 orang, dan akan di karantina selama 2 hari," ujarnya. Terkait dengan soal debat, kata Hedi, sudah 80 persen hampir selesai. "Soal yang akan disampaikan untuk pelaksanaan debat publik itu 80 persen selesai, disamping kita menunggu H-3 batas akhir masyarakat menyampaikan pertanyaan," katanya. Pihaknya pun mengimbau agar para paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 untuk memaksimalkan persiapannya menjelang debat perdana pada 11 November mendatang. "Kami menghimbau untuk memaksimalkan kegiatan debat publik karena dengan debat publik yang sengaja kita selenggarakan di penguhujung menjelang hari tenang itu semata-mata agar pemilih secara rasional ketika memilih di TPS nanti," tandasnya.


Selengkapnya
515

KPU SERAHKAN 20 RIBU APK UNTUK PASLON CAGUB-CAWAGUB JABAR 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat secara resmi menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan peraga kampanye kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Penyerahan APK itu secara simbolis diserahkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia kepada perwakilan tim paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 di Aula Setia Permana, Kantor KPU Jabar, Rabu (23/10/2024). "Secara bertahap kita menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye dicetak untuk selanjutnya diserahkan kepada tim paslon," ucap Hedi. Hedi mengatakan, pihaknya menyerahkan sebanyak 5.000 poster, 10.000 pamflet dan 5.000 brosur kepada masing-masing paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024. "Hari ini penyerahan bahan kampanye yang sudah selesai dicetak, poster itu jumlah yang diserahkan 5 ribu kemudian pamflet 10 ribu, kemudian brosur 5 ribu," ujarnya. Hedi memastikan, setiap paslon menerima APK dengan jumlah yang sama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. "Semuanya sama, jumlahnya sama dan itu sudah ada ketentuan dan keputusan KPU Provinsi terkait jumlah APK dan bahan kampanye yang masing-masing paslon," jelasnya. Hedi berharap, APK ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh setiap paslon pada masa kampanye Pilkada 2024. "Kami berharap dengan adanya penyerahan ini bisa mereka gunakan sebagai salah satu alat kampanye selama masa tahapan kampanye," harapnya. Tak lupa, Hedi juga mengingatkan terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk memasang APK ini. "Untuk pemasangan itu tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit, kemudian kantor pemerintah dan juga tidak boleh dipasang di pohon-pohon terutama di paku," tandasnya.


Selengkapnya
482

TARGET CETAK SURAT SUARA PILGUB JABAR 2024 4,5 JUTA PERHARI, SELESAI AKHIR OKTOBER

BANDUNG - Proses cetak surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 dimulai hari ini Rabu (23/10/2024). Ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2024. Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu (TKP) KPU Jabar, Susila Hery Prabawa menuturkan, untuk estimasi cetak perharinya mencapai 4,5 juta surat suara. "Proses cetak dimulai hari ini, awalnya jam 08.00 WIB, tapi mundur jadi jam 11.00 WIB. Target perharinya dicetak 4,5 juta surat suara untuk Pilgub Jabar," ujar Hery, Rabu (23/10/2024). Sementara untuk distribusi surat suara Pilgub Jabar, kata Hery, target distribusi pada tanggal 1 November 2024. "Estimasi selesai cetak itu tanggal 30 Oktober 2024, dan pengiriman ditargetkan tanggal 1 November 2024 sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. Untuk mencegah kerusakan surat suara, ujar Hery, pihaknya akan melakukan pengecekan secara simultan setiap beberapa menit sekali. "Perusahaan secara simultan melakukan pemeriksaan setiap beberapa menit sekali untuk memastikan surat suara yang dicetak sesuai dengan dummy yang telah di-ACC," tandasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jabar, Hari Nazarudin mengatakan, proses produksi surat suara akan selesai pada akhir Oktober 2024 ini. Nantinya, surat suara tersebut akan langsung didistribusikan ke daerah. "Kita sudah ada jadwal dan kemungkinan kita target di tanggal 30 ini beres untuk proses cetak dan langsung didistribusikan," ungkapnya. "Cetak surat suara (Pilbup) sudah proses tinggal menunggu yang Pilgub, ketika sudah selesai langsung didistribusikan semua di tanggal 30 agar semuanya dikirim sekalian," tandasnya. Untuk diketahui, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung pada Pilgub Jabar 2024. Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak dari DPT Pemilu 2024. Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang. Secara detail, surat suara pada Pilgub Jabar mencapai 36.824.109 dengan rincian 35.925.960 DPT, ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT untuk cadangan, atau sekitar 898.149 surat suara.


Selengkapnya
422

TARGET SELESAI AKHIR OKTOBER, PROSES CETAK SURAT SUARA PILKADA JABAR CAPAI 70 PERSEN

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, proses produksi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai dilakukan. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jabar, Hari Nazarudin mengatakan, proses produksi surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 itu sudah hampir 70 persen. "Sudah hampir lebih dari 70 persen itu proses cetak itu sedang dilakukan," ucap Hari saat dihubungi, Rabu (23/10/2024). Hari menargetkan, proses produksi surat suara akan selesai pada akhir Oktober 2024 ini. Nantinya, surat suara tersebut akan langsung didistribusikan ke daerah. "Kita sudah ada jadwal dan kemungkinan kita target di tanggal 30 ini beres untuk proses cetak dan langsung didistribusikan," ungkapnya. Hari mengatakan, saat ini proses produksi surat suara hanya tinggal menunggu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar. "Cetak surat suara (Pilbup) sudah proses tinggal menunggu yang Pilgub, ketika sudah selesai langsung didistribusikan semua di tanggal 30 agar semuanya dikirim sekalian," tandasnya. Untuk diketahui, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung pada Pilgub Jabar 2024. Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak dari DPT Pemilu 2024. Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang. Secara detail, surat suara pada Pilgub Jabar mencapai 36.824.109 dengan rincian 35.925.960 DPT, ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT untuk cadangan, atau sekitar 898.149 surat suara.


Selengkapnya
547

KPU JAWA BARAT TETAPKAN 480 TITIK LOKASI PEMASANGAN APK PILKADA 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan 480 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Begitu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah usai kegiatan 'Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak' di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024). "Sudah ada hampir 480 lebih titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, di situ sudah ada di setiap kabupaten/kota, di kecamatan mana saja," ucap Aneu. Aneu memastikan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah. "Itu sudah disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah, jadi memperhatikan nilai estetika dan kebersihan juga," ujarnya. Selain itu, pihaknya juga akan turun tangan dalam pembersihan APK. Namun, hal itu berlaku bagi APK yang disediakan oleh KPU Jabar. "Kalau dulu biasanya pembersihan ini kewenangan Bawaslu ya, kalau sekarang di PKPU justru KPU yang berwenang untuk melakukan pembersihan alat praga kampanye, tapi itu hanya alat praga kampanye yang disediakan oleh KPU saja," katanya. "Jadi APK yang disediakan oleh pasangan calon itu pembersihannya diserahkan ke pasangan calon," lanjutnya. Aneu mengatakan, tim kampanye dari setiap pasangan calon diperbolehkan untuk membuat APK diluar yang difasilitasi oleh KPU Jabar. "Jadi ada beberapa hal yang boleh itu mencetak pakaian, penutup kepala bisa jadi kerudung, topi, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Aneu mengingatkan, harga setiap bahan kampanye tidak boleh melebihi dari angka Rp100 ribu. "Tetapi setiap bahan kampanye itu harganya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, kalau dikonversikan dalam bentuk uang, jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Adapun terkait larangan kampanye, kata Aneu, sesuai dengan peraturan tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan. "Lalu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, menggunakan kekerasa, ancaman, lalu mengganggu keamanan, mengancam dan menganjurkan menggunakan kekerasan, merusak dan atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah," katanya. "Lalu menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai dengan dilakukan jalan kaki, dengan kendaraan di jalan raya, dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU," tambahnya. Terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan, Aneu mengatakan bahwa peraturan ini ada yang dikecualiakan. "Jadi perguruan tinggi boleh dipakai asal dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Kemudian dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk di perguruan tinggi," tandasnya.


Selengkapnya