Berita Terkini

977

KPU Jabar Dampingi KPU Indramayu Hadapi Sidang DKPP

BANDUNG — KPU Provinsi Jawa Barat melalui Tim Subbagian Hukum mendampingi KPU Kabupaten Indramayu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Rabu (16/7/2025). Sidang ini terkait Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu dalam perkara ini adalah Achmad Sayid Muchlisin. Sementara Teradu adalah Ahmad Tabroni, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu. KPU Kabupaten Indramayu hadir sebagai Pihak Terkait II bersama Pihak Terkait lainnya yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu (Pihak Terkait I) dan Muhamad Abdul Muttaqien dari Panwaslu Kecamatan Sukra (Pihak Terkait III). Majelis pemeriksa dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan tiga anggota dari unsur Tim Pemeriksa Daerah, yaitu Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran KPU sebagai Pihak Terkait menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. KPU Jabar terus mendorong penyelenggara di tingkat kabupaten/kota untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Pendampingan hukum menjadi bentuk penguatan kelembagaan sekaligus edukasi publik bahwa penyelenggara pemilu terbuka terhadap pengawasan dan tunduk pada norma etik.


Selengkapnya
1211

ASN KPU Jabar Diingatkan Jalur Konstitusional

BANDUNG — Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut serta dalam Webinar Nasional Seri #120 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional bertajuk “Amazing ASN, Amazing Nation (5): ASN dan Judicial Review” pada Selasa (15/7/2025) Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube KORPRI Nasional. Webinar ini menghadirkan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh, sebagai pembicara utama (keynote speech). Dalam pembukaannya, Zudan menekankan urgensi tema yang diangkat, yakni peran ASN dalam mengoreksi kebijakan negara melalui mekanisme judicial review. “Topik kali ini sangat konstitusional. ASN dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan negara melalui legislative review (usulan ke DPR), executive review (usulan revisi PP/UU), dan jika jalur itu lambat merespon, maka bisa langsung menggunakan judicial review. Mahkamah Agung menangani pengujian aturan di bawah undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi menangani pengujian terhadap undang-undang. Jika kebijakan tidak pro-rakyat, tidak pro-ASN, atau tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, ASN berhak mengajukan judicial review. Hasil judicial review bersifat mengikat. Ini adalah bentuk cinta kita kepada negara,” kata Zudan. Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber utama yang membagikan pengalaman dan perspektif konstitusional Muhammad Asrun Guru Besar Hukum Konstitusi pada Pascasarjana Universitas Pakuan yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materiil UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam paparannya, Asrun menjelaskan, bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut dinilai merugikan ASN aktif maupun pensiunan, khususnya dalam hal keberlangsungan program pembayaran pensiun.  Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Eko Sentosa Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus ASN penerima KORPRI Award 2024. Ia membagikan pengalamannya mengajukan judicial review terhadap Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan registrasi perkara Nomor: 12P/HUM/2024 di Mahkamah Agung.  Eko menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas ASN, serta menyatakan bahwa langkahnya bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah melainkan wujud tanggung jawab profesional, etis, dan moral sebagai ASN.  Webinar ini dimoderatori oleh Fauzan, Duta KORPRI 2024 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kehadiran ASN KPU Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kapasitas konstitusional serta partisipasi aktif dalam pembaruan kebijakan negara, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.


Selengkapnya
1212

Ketua KPU Jabar Tekankan Evaluasi dan Penguatan Demokrasi Berkelanjutan dalam Podcast KPU Cirebon

CIREBON — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, hadir sebagai narasumber dalam Podcast Konsultasi Cerdas Informasi Rakyat (Kocir) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Cirebon pada Kamis (11/7/2025). Podcast kali ini mengangkat tema “Kerja KPU Pasca Pemilihan”. Sebelum sesi podcast dimulai, Ahmad Nur Hidayat memberikan arahan langsung kepada Ketua, Anggota dan jajaran  Sekretariat KPU Kota Cirebon. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa meskipun tahapan pemilihan telah usai, kedisiplinan, semangat kerja dan  sinergi antara jajaran Komisioner dan Sekretariat harus tetap dijaga dengan baik. “Pasca Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah bukan berarti kita berhenti berkinerja. Disiplin tetap menjadi pondasi utama. Selain itu, penting bagi jajaran Komisioner dan Sekretariat untuk terus menjaga komunikasi yang baik. Suasana kerja yang nyaman dan kondusif harus dibangun bersama demi mendukung kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilihan berikutnya,” tegasnya. Dalam podcast berdurasi sekitar 30 menit tersebut, Ahmad Nur Hidayat memaparkan sejumlah program prioritas KPU Provinsi Jawa Barat pasca pemilihan. Ia menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilihan akan terus dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas demokrasi ke depan. Lebih lanjut, ia menyampaikan tiga prioritas utama yang tengah dijalankan KPU Jawa Barat, yaitu: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, serta Peningkatan Kualitas dan management pemberdayaan manusia di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Menutup sesi podcast, Ahmad Nur Hidayat menekankan pentingnya membangun budaya demokrasi yang dimulai dari kesadaran individu sebagai bagian dari masyarakat. Demokrasi, menurutnya, harus tumbuh melalui keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat. “Demokrasi tidak bisa dibangun dalam satu hari. Ia harus tumbuh dari kesadaran kita sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial. Harus dimulai dari diri sendiri, lalu ditularkan melalui tindakan nyata dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Podcast Kocir merupakan salah satu inovasi KPU Kota Cirebon dalam menyampaikan informasi kelembagaan serta membuka ruang diskusi interaktif mengenai aktivitas kelembagaan dan edukasi publik terkait proses demokrasi.


Selengkapnya
935

KPU Karawang dan Kabupaten Cirebon Serahkan Laporan Kinerja Pilkada

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dan KPU Kabupaten Cirebon menyerahkan laporan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). Penyerahan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut No. 11, Bandung. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewajiban pelaporan periodik sebagaimana diatur dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 615/PY.01.5-SD/01/2025 tanggal 20 Maret 2025. Laporan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahap perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc, pemutakhiran data pemilih, pengelolaan logistik, pelaksanaan sosialisasi, hingga capaian partisipasi masyarakat. KPU Kabupaten Karawang hadir dipimpin oleh Mari Fitriana, bersama jajaran sekretariat. Sementara KPU Kabupaten Cirebon dipimpin oleh Esya Karnia Puspawati. Keduanya menyerahkan dokumen laporan sesuai sistematika yang ditetapkan KPU RI. Rombongan disambut hangat oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Barat, dipimpin langsung oleh Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua, serta anggota KPU Provinsi, Adie Saputro (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Ummi Wahyuni ( Divisi Data dan Informasi), Abdullah Sapi’i ( Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan) dan Hedi Ardia (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat). Turut hadir pula dari jajaran sekretariat, Syakir (Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat), Yunike Puspita  (Kabag Partisipasi, Humas, dan SDM) dan Dini Lestari ( Kasubbag Perencanaan). Dalam arahannya, Adie Saputro menegaskan bahwa laporan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari siklus evaluasi menyeluruh.  “Agenda hari ini tak hanya membahas laporan, tapi juga menjadi refleksi atas tantangan ke depan. Kami menekankan pentingnya pelibatan partai politik dan mahasiswa dalam evaluasi regulasi pemilu, serta memperkuat edukasi publik agar pemilu lebih dipahami dan dipercaya,” ujarnya. Hedi Ardia menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama eksternal. “Ruang kerja sama dibatasi pada kegiatan pendidikan pemilih, riset, dan sosialisasi. Mitra yang diajak harus netral secara politik agar tidak mengganggu independensi lembaga, baik dari sisi substansi maupun pendanaan,” tegasnya. Dari aspek pengelolaan kelembagaan, Abdullah Sapi’i menekankan bahwa penguatan SDM merupakan kunci keberhasilan.  “Teman-teman sekretariat adalah ujung tombak keberlanjutan lembaga. Pengembangan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis pemahaman regulasi, agar kinerja pasca-Pemilu 2024 tetap optimal,” katanya. Sementara itu, Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas kepatuhan pelaporan dan kesiapan KPU kabupaten dalam menjalankan tahapan Pilkada. “Pelaporan ini bagian dari proses akuntabilitas publik, sekaligus bukti bahwa KPU di semua tingkatan bekerja dalam satu kesatuan fungsi kelembagaan yang solid dan bertanggung jawab,” tegasnya. Kegiatan berlangsung dengan suasana santai namun penuh substansi, menjadi ruang diskusi tentang pembelajaran teknis, dinamika lapangan, hingga penguatan kelembagaan. Penyerahan laporan ini menjadi langkah penting menuju suksesnya Pilkada Serentak 2024 yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.


Selengkapnya
692

Perkuat Integritas, KPU Jawa Barat Ikuti Penguatan dan Sosialisasi Kode Etik SK KPU No. 1341/2024

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kode Etik dan Sosialisasi Surat Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring bagi KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir langsung di lokasi kegiatan, serta daring bagi KPU Provinsi/KIP Aceh lainnya, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU RI dalam menjaga integritas kelembagaan, mendorong profesionalitas kerja, serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan etika dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan. Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai etika dan integritas, bukan hanya dalam pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari sebagai penyelenggara pemilu. “Kita ini hanyalah manusia biasa yang diberi kepercayaan untuk menjadi pejabat publik. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu mawas diri, menjaga dan melindungi diri sendiri, pegawai, serta orang-orang terdekat dari potensi pelanggaran etik dan konflik kepentingan,” tegas Ketua KPU RI dalam arahannya. Ia juga mengingatkan bahwa kode etik bukanlah sekadar aturan formal, melainkan landasan moral dan kompas integritas yang harus dipegang oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah dapat memahami substansi SK KPU Nomor 1341 Tahun 2024 serta menginternalisasikan nilai-nilai etik dalam setiap proses kerja, baik secara kelembagaan maupun personal.


Selengkapnya
1511

KPU Jabar Kawal Rencana Anggaran Tahun 2026 dalam RDP Komisi II

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Agenda utama rapat adalah pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, serta pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Dalam paparan KPU RI, disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, KPU memperoleh alokasi APBN sebesar Rp25,795 triliun dengan realisasi mencapai 98,96 persen. Untuk Tahun Anggaran 2025, KPU mendapat pagu sebesar Rp3,062 triliun dengan realisasi sebesar 45,27 persen per 27 Juni 2025. Dalam pelaksanaan anggaran 2025, terdapat pula pemblokiran efisiensi sebesar Rp264,984 miliar. Menatap 2026, KPU telah menerima pagu indikatif sebesar Rp2,768 triliun yang difokuskan pada program dukungan manajemen kelembagaan. KPU juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986,059 miliar untuk mendukung belanja gaji, tunjangan, serta pelaksanaan kegiatan prioritas nasional seperti: Penguatan sistem informasi Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Program pendidikan pemilih berbasis partisipatif dan digital. Komisi II DPR RI menerima penjelasan KPU dan Bawaslu, serta meminta agar rincian alokasi anggaran disampaikan untuk menunjang pembahasan RAPBN Tahun 2026 secara komprehensif. Kehadiran daring KPU Jawa Barat dalam forum nasional ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas anggaran dan koordinasi vertikal kelembagaan dalam menyukseskan tahapan Pemilu dan Pilkada kedepan yang demokratis dan berintegritas.


Selengkapnya