
Tim Hukum KPU Matangkan Persiapan Sidang PTUN
BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (05/08/2025) melalui Zoom Meeting. Rapat ini melibatkan KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Sukabumi, tim hukum, serta tenaga ahli, dalam rangka mematangkan strategi dan materi untuk sidang lanjutan perkara Pemilu 2024.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sophia Kurniasari Purba, Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, jajaran Tim Hukum KPU Jabar, empat Tenaga Ahli, Kepala Subbagian Advokasi Hukum, Tim Biro Hukum KPU RI, KPU Kabupaten Sukabumi, serta Ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Sidang lanjutan perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Penggugat dan Tergugat. Ahli dari pihak Tergugat I, Dwi Putra Nugraha, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini diajukan oleh Ribka Tjiptaning, Calon Anggota DPR RI dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, yang menggugat KPU Jabar (Tergugat I) dan KPU Kabupaten Sukabumi (Tergugat II) atas dugaan tidak ditindaklanjutinya keberatan saksi PDIP dalam proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan kabupaten.
Fokus rapat adalah penyusunan materi keterangan ahli dan perumusan pertanyaan strategis yang akan dikembangkan bersama tim hukum KPU. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi persidangan.