Berita Terkini

410

KPU Jawa Barat Gelar Senam Pagi Rutin, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif

Bandung – Dalam upaya membangun budaya hidup sehat di lingkungan kerja, pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat secara rutin melaksanakan kegiatan olahraga setiap Jumat pagi. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.30 WIB dan menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan mental, serta mencegah risiko penyakit kronis akibat gaya hidup tidak sehat. Seperti pada Jumat, 18 Juli 2025, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Syakir dan jajaran pimpinan KPU Jawa Barat beserta para pegawai mengikuti kegiatan senam sehat bersama yang digelar di halaman kantor KPU Jawa Barat sebelum memulai aktivitas kerja harian. Senam pagi ini tak hanya berfungsi sebagai aktivitas fisik untuk membakar kalori dan menjaga stamina, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk mempererat kebersamaan antarpegawai lintas divisi. “Kegiatan ini tidak hanya menyehatkan, tetapi juga membangun rasa kekeluargaan dan suasana kerja yang lebih akrab serta kolaboratif,” ujar salah satu pegawai KPU Jabar di sela kegiatan. Lebih dari sekadar rutinitas fisik, olahraga Jumat pagi ini mencerminkan komitmen KPU Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, positif, dan produktif. Melalui kebiasaan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja dengan semangat, fokus, dan kualitas kerja yang terus meningkat — sejalan dengan peran penting mereka sebagai garda depan dalam penyelenggaraan demokrasi.


Selengkapnya
1096

Plt. Sekretaris KPU Jabar Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Tertib Arsip Pasca Pemilu 2024

SUBANG — Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Syakir, melaksanakan kunjungan kerja ke Sekretariat KPU Kabupaten Subang, Kamis (17/7/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda penguatan kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat KPU se-Jawa Barat. Dalam arahannya, Syakir menegaskan bahwa selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada merupakan momen yang tepat untuk melakukan konsolidasi kelembagaan dan menyelesaikan berbagai residu administratif yang muncul selama proses tahapan. Salah satunya adalah percepatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertib, akuntabel, dan tepat waktu. “Perlu menjadi perhatian penting bagi jajaran sekretariat KPU di Jawa Barat bahwa pasca Pemilu dan Pilkada adalah masa yang krusial untuk melakukan penataan arsip secara tertib dan sistematis. Arsip Pemilu dan Pilkada memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Kegagalan dalam pengelolaan arsip dapat berdampak pada konsekuensi hukum,” tegas Syakir. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh satuan kerja wajib menaati kebijakan negara terkait efisiensi anggaran. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kinerja dan produktivitas. Profesionalisme harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Lebih lanjut, Syakir memberikan penekanan khusus kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung agar mampu menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang ada dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “PPPK dan CPNS yang baru harus memahami bahwa menjadi bagian dari ASN berarti harus tunduk pada etika profesi, menjunjung tinggi integritas, serta mau terus belajar dan berkembang. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan adaptasi terhadap budaya kerja di KPU,” ujarnya. Menutup kunjungan kerja, Syakir mengingatkan pentingnya menjaga soliditas organisasi. Ia mengimbau agar seluruh jajaran sekretariat terus membangun komunikasi yang efektif dan harmonis, baik dengan pimpinan komisioner maupun antar sesama pegawai sekretariat. “Suasana kerja yang nyaman dan kondusif akan terwujud apabila didasari dengan komunikasi yang terbuka, saling menghargai, dan kerja sama yang kuat. Ini menjadi fondasi penting bagi keberhasilan lembaga dalam menjalankan seluruh agenda kepemiluan ke depan,” pungkasnya.


Selengkapnya
637

Kegiatan DIKSI, KPU Jabar Soroti Dinamika dan Anggaran

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut menghadiri acara Diseminasi Kepemimpinan dan Regulasi (DIKSI) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Sukabumi secara hybrid melalui Zoom Meeting, pada Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2020, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas struktur dan tata kerja Sekretariat KPU di berbagai tingkatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, didampingi Kepala Bagian Teknis dan Penyelenggaraan, Sophia Kurniasari Purba, Kepala Sub Bagian Hukum, Hassanudin Ismail, serta staf Hukum, Topan. Dalam arahannya, Aneu Nursifah menyampaikan terkait dinamika aktivitas kegiatan Komisi Pemilihan Umum di mata publik, di mana perubahan pola kerja menyebabkan anggapan minimnya kegiatan, terutama karena seringnya agenda dilakukan melalui Zoom. Pertemuan juga membahas tantangan efisiensi anggaran yang dihadapi KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga banyak kegiatan diselenggarakan secara virtual atau bergantian dengan pertemuan luring. "Kita sudah memutuskan dalam pleno bahwa kita akan mengundang 27 KPU kabupaten/kota secara bertahap ke KPU Provinsi untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di sekretariat masing-masing. Hal tersebut akan kita bahas bersama di tingkat provinsi," ujar Aneu. Pertemuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan adaptasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi efisiensi anggaran serta tantangan pasca pilkada, guna memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi di masa mendatang.


Selengkapnya
782

KPU Jabar Paparkan Data PDPB 2025 dalam Rakor Pengawasan Bersama Bawaslu

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Data dan Informasi menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Rakor tersebut digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 4 Juli 2025. Dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Bawaslu memandang perlu melibatkan koordinasi lintas instansi terkait. Dalam forum tersebut, Kasubbag Data dan Informasi KPU Jabar, Ramdani, memaparkan data perubahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menuju PDPB Semester I Tahun 2025, mencakup jumlah pemilih yang meninggal, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, serta penambahan pemilih baru. Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Jawa Barat, Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi, Ditjen Pemasyarakatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Melalui sinergi antar-lembaga ini, KPU Jawa Barat bersama Bawaslu dan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas daftar pemilih sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis dan terpercaya.


Selengkapnya
883

KPU Jabar Dampingi KPU Indramayu Hadapi Sidang DKPP

BANDUNG — KPU Provinsi Jawa Barat melalui Tim Subbagian Hukum mendampingi KPU Kabupaten Indramayu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Rabu (16/7/2025). Sidang ini terkait Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu dalam perkara ini adalah Achmad Sayid Muchlisin. Sementara Teradu adalah Ahmad Tabroni, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu. KPU Kabupaten Indramayu hadir sebagai Pihak Terkait II bersama Pihak Terkait lainnya yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu (Pihak Terkait I) dan Muhamad Abdul Muttaqien dari Panwaslu Kecamatan Sukra (Pihak Terkait III). Majelis pemeriksa dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan tiga anggota dari unsur Tim Pemeriksa Daerah, yaitu Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu). Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran KPU sebagai Pihak Terkait menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. KPU Jabar terus mendorong penyelenggara di tingkat kabupaten/kota untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Pendampingan hukum menjadi bentuk penguatan kelembagaan sekaligus edukasi publik bahwa penyelenggara pemilu terbuka terhadap pengawasan dan tunduk pada norma etik.


Selengkapnya
961

ASN KPU Jabar Diingatkan Jalur Konstitusional

BANDUNG — Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat turut serta dalam Webinar Nasional Seri #120 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional bertajuk “Amazing ASN, Amazing Nation (5): ASN dan Judicial Review” pada Selasa (15/7/2025) Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube KORPRI Nasional. Webinar ini menghadirkan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh, sebagai pembicara utama (keynote speech). Dalam pembukaannya, Zudan menekankan urgensi tema yang diangkat, yakni peran ASN dalam mengoreksi kebijakan negara melalui mekanisme judicial review. “Topik kali ini sangat konstitusional. ASN dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan negara melalui legislative review (usulan ke DPR), executive review (usulan revisi PP/UU), dan jika jalur itu lambat merespon, maka bisa langsung menggunakan judicial review. Mahkamah Agung menangani pengujian aturan di bawah undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi menangani pengujian terhadap undang-undang. Jika kebijakan tidak pro-rakyat, tidak pro-ASN, atau tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, ASN berhak mengajukan judicial review. Hasil judicial review bersifat mengikat. Ini adalah bentuk cinta kita kepada negara,” kata Zudan. Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber utama yang membagikan pengalaman dan perspektif konstitusional Muhammad Asrun Guru Besar Hukum Konstitusi pada Pascasarjana Universitas Pakuan yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materiil UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam paparannya, Asrun menjelaskan, bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut dinilai merugikan ASN aktif maupun pensiunan, khususnya dalam hal keberlangsungan program pembayaran pensiun.  Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Eko Sentosa Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus ASN penerima KORPRI Award 2024. Ia membagikan pengalamannya mengajukan judicial review terhadap Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan registrasi perkara Nomor: 12P/HUM/2024 di Mahkamah Agung.  Eko menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas ASN, serta menyatakan bahwa langkahnya bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah melainkan wujud tanggung jawab profesional, etis, dan moral sebagai ASN.  Webinar ini dimoderatori oleh Fauzan, Duta KORPRI 2024 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kehadiran ASN KPU Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kapasitas konstitusional serta partisipasi aktif dalam pembaruan kebijakan negara, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.


Selengkapnya