Berita Terkini

125

PROGRAM 3D SERI 6 BAHAS STRATEGI PENDATAAN PEMILIH DI WILAYAH URBAN

Bandung, jabar.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Barat kembali menggelar diskusi berseri melalui Program Data and Digital Discussion (3D) seri 6 dengan tema “Strategi Pendataan Pemilih di Wilayah Urban”, Rabu, (25/8/2021). Kegiatan melalui webinar ini menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, S.Ag, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakhrullah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Anis Hidayah, dan Ketua Pusat Study Migrant Care, Agus Sutisna. Program 3D dibuka secara resmi Ketua KPU Kabupaten Bogor, Umi Wahyuni, yang dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Divisi Data dan informasi KPU Jabar, Titik Nurhayati. Dalam pemaparannya, Titik mengungkap Riset DPT 2019 yang pernah dilakukan oleh KPU Jabar kerja sama dengan Univeritas Padjajaran. Titik Nurhayati menyebutkan 5 isu pokok yang dianggap krusial dalam evaluasi DPT Tahun 2019. “Pertama tentang penerapan KTP elektronik sebagai syarat pemilih, pengaturan pemilih kategori DPTb, peniadaan Coklit bagi daerah yang Pilkada tahun 2018, pengaturan kerja dan monitorig pantarlih dan Forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih,” tegas mantan Ketua KPU Kota Depok tersebut. Pendataan pemilih menjadi catatan penting bagi Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim. Ia menegaskan, pemilu merupakan sarana pemenuhan hak memilih dan dipilih. Langkah awal yang harus dilakukan adalah proses pendataan pemilih. Sebaiknya, kata Luqman, proses pemenuhan hak pilih harus memperhatikan stelsel aktif. “Artinya masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya harus secara aktif datang mendaftarkan dirinya,” tegas Luqman Hakim. Untuk pemutakhiran data pemilih, Luqman mengusulkan agar  menggunakan data dari Disdukcpil sebagai data induk. Bagi Luqman, apapun prosesnya, hak memilih dan dipilih merupakan kedaulatan rakyat yang harus dipenuhi. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Anis Hidayah, menyebutkan persoalan pada pemilih diperbatasan. Ia mencontohkan kasus yang ditemukan pada pemilih diperbatasan, seperti adminduk berbeda domisili, dokumen adminduk yang tidak diperbarui ketika pindah pemilih. Kasus lainnya adalah pemilih tidak memiliki dokumen adminduk, memiliki dua dokumen adminduk yang berbeda, rumah berada diatas perbatasan dan pemilih kurang terlayani dalam fasilitas adminduk karena lokasi yang terlalu jauh ke pusat Kota/Pemkab. “Persoalan tersebut kadang menjadi masalah bagi penyelenggara,” tegas Anis Hidayah. Diskusi tentang pendataan di wilayah urban banyak tercerahkan saat Ketua Pusat Study Migrant Care, Agus Sutisna menyampaikan materi. Apalagi ia mencontohkan kasus yang ditangani terkait penyelenggaraan Pemilu di Malaysia. Menurut Agus, pemerintah tidak memiliki data buruh migran di Malaysia yang akurat karena mayoritas mereka undocumentsed. Padahal, tak dapat dipungkiri bahwa buruh migran merupakan pemilih mayoritas diluar negeri. “Sayangnya jumlah pemilih yang terdaftar di luar negeri selalu bermasalah terutama terkait representasi jumlah buruh migran dalam DPT,” tegas Agus Sutisna. Ia menyebutkan, DPT luar negeri pada Pemilu 2019 sebanyak 2.058.191 pemilih. namun masih belum mencerminkan jumlah buruh migran yang sesungguhnya.  Apabila disandingkan dengan data Bank Indonesia pada Tahun 2018, jumlah buruh migran itu mencapai 9 juta yang berdasarkan remitansi yang dikirim buruh migran. Sementara, data Kementerian Luar Negeri RI 2018 menunjukkan jumlah yang berbeda yaitu sebesar 4.732.555, terdiri dari 2.862.495 merupakan buruh migran berdokumen dan 1.870.060 tidak berdokumen. Karut marutnya DPT luar negeri terjadi dengan dipicu oleh faktor utama masalah data.  Makanya ia menyoroti lemahnya pemerintah dalam memperbaiki data buruh migran di luar negeri, seperti Malaysia. Kelemahan pemerintah dalam mendata buruh migran, lanjut Agus, karena dipicu beberapa faktor. Yakni pemerintah selama ini belum melakukan upaya yang komprehensif untuk melakukan pendataan terhadap buruh migran tidak berdokumen. Padahal jumlahnya diperkirakan tiga kali lipat dibandingkan data buruh migran yang berdokumen. Kedua, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian di BP2MI, Kemlu, Keimigrasian tidak terkoneksi dengan baik. “Padahal ketiga sistem tersebut merupakan sumber data yang semestinya menjadi rujukan utama dalam menghimpun data pemilih luar negeri,” katanya lagi. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakhrullah mengemukakan, bahwa dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih harus berada pada frekuensi yang sama antara  Disdukcapil dan KPU. Sementara, selama ini pendataan dilakukan dalam frekuemsi yang berbeda. “KPU bergerak pada paradigma bahwa melayani hak pilih warga negara sementara disdukcapil memfasilitasi pemilih yang sudah memiliki KTP-el. KPU berada pada paradigma Lindungi Hak Pilih sementara disdukcapil dengan paradigma Undnag-Undang adminduk”. Tegas Dirjen Dukcapil Kemndagri RI. Diakhir diskusi berseri itu, mengemuka kesimpulan, bahwa pendataan dibutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan, keterbukaan penyelenggara pemilu, serta pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas data pemilih. (Nurhasanah)


Selengkapnya
619

GERAK CEPAT MENUJU PEMILU 2024, KPU JAWA BARAT GELAR RAKOR PENDATAAN WILAYAH ADMINISTRASI UNTUK PERSIAPAN PENATAAN DAPIL

Bandung, jabar.kpu.go.id – Penyelenggaraan pemilihan umum 2024 masih sekitar 2 tahun lebih. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tak mau lengah dan jauh-jauh hari telah melakukan persiapan. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi membahas pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan daerah pemilihan pada pemilihan umum 2024, Senin, (23/8/2021) Rakor yang digelar melalui zoom meeting ini menghadirkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Rakor diawali dengan penjelasan pelaksanaan rakor berdasarkan landasan surat dinas KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021. Hal tersebut terkait dengan persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di pemilu 2024. Rakor dibuka Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Menurut Rifqi, penataan dapil sangat penting dilakukan untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di wilayah Jawa Barat. Namun demikian, ia mengingatkan agar KPU perlu berhati-hati dalam pendataan wilayah administrasi untuk setiap dapil tersebut. “Kita perlu berhati-hati, jangan sampai pendataan wilayah administrasi untuk dapil ini malah menjadi tuduhan terhadap KPU menguntungkan kepentingan terhadap paslon DPRD Kabupaten/Kota.” Tegas Rifqi. Hal senada dikemukakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Menurutnya, KPU perlu menetapkan pendataan wilayah administrasi untuk dapil dengan tepat dan akurat. Makanya, KPU Jabar langsung melakukan Rakor sebagai bagian dari langkah responsif agar pendataan bisa dilakukan dengan cepat dan terukur. “Semakin cepat kita merespon surat dari KPU RI maka semakin leluasa kita melakukan pendataan dan kinerja kita akan semakin terukur dan bisa mengurangi persoalan,” ujar Endun. Disisi lain ia menyadari, jika penataan dapil disetiap wilayah Jabar selama ini memang sering mendapat kendala. Seperti ketidaksamarataan dalam proses pendataan sehingga penetapan dapil menjadi kurang akurat. Sehingga program dan target divisi teknis ke depan sebagai persiapan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Untuk mengukur keakuratan, kordinasi harus dilakukan secara langsung maupun tertulis dengan pemerintah daerah sebab mereka lebih memahami perkembangan data wilayah administrasi dari tingkat kelurahan/desa sampai kecamatan,” terang Endun. Sebagai tahap awal, lanjut Endun, bahan yang digunakan tentu saja data pada pemilu tahun 2019. Jika ternyata terdapat pemekaran Kecamatan, Kelurahan/Desa, maka KPU perlu meminta salinan peraturan daerah terkait hal tersebut. Dengan demikian, persiapan pendataan perlu dilakukan kerjasama. (Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
152

KPU DAN DISDIK JAWA BARAT SEPAKATI KERJASAMA PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan bergandeng tangan dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan penyelenggaraan pendidikan pemilih tingkat SMA, SMK, SLB di Jawa Barat melalui muatan pembelajaran pemilu dan demokrasi, di Gedung TIKOMDIK Disdik Jabar, Selasa, (24/8/21). Kegiatan yang dilakukan luring dan daring ini dihadiri Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum, Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok dan Sekertaris Disdik Jabar, H. Yesa Sarwedi Hamiseno. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Jabar dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Ketua dan Anggota KPU di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB se-Jawa Barat, turut hadir melalui zoom meeting serta melalui siaran langsung di kanal Youtube Disdik Jabar dan Jalih TV. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, mengatakan, kerjasama dengan Disdik Jabar merupakan bagian dari kolaborasi KPU Jabar dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Hal itu penting sebab urusan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab KPU semata melainkan tanggung jawab semua pihak. Langkah KPU Jabar memilih Disdik Jabar, kata Rifqi, merupakan kolaborasi strategis. Pasalnya, Disdik Jabar ini yang membawahi langsung pelajar di tingkat SMA, SMK, SLB.  “KPU menganggap usia remaja itu merupakan sasaran pendidikan pemilih berkelanjutan yang potensial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan di 2024 nanti,” tegas Rifqi Alimubarok. Dengan demikian ia berharap, kesepahaman dua lembaga tersebut berjalan sesuai rencana serta dapat ditindaklanjuti pada tingkat KPU dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di 27 wilayah Jawa Barat. Niat tulus KPU Jabar tak bertepuk sebelah tangan. Pasalnya Disdik Provinsi Jawa Barat, ternyata mendukung penuh kerja sama tersebut. Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno, menegaskan, pihaknya menyadari jika pendidikan pemilih berkelanjutan yang gencar dikampanyekan KPU menjadi tanggungjawab bersama. Ia juga sepakat jika pemilih yang saat ini duduk dibangkus SMA, SMK, dan SLB, merupakan generasi potensial dan akan menjadi kader pemilih yang cerdas dan berkualitas. “Oleh karena itu, Disdik Jabar akan mendukung kinerja teknis KPU se-Jawa Barat melalui Cabang Dinas untuk menyelenggarakan kegiatan suistainable education voter bahkan hingga pada tingkat SMP,” kata Yesa Sarwedi. Kerjasama KPU dan Disdik Jabar disambut baik oleh Wakil Gubernur Jabar, UU Ruhzanul Ulum. Menurutnya, kerjasama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran generasi milenial di Jawa Barat dalam memahami politik dan pemerintahan dengan baik. Kaum milenial di Jawa Barat juga diyakini akan menjadi partisipan dalam menyampaikan hak pilihnya nanti, sehingga generasi muda ini memiliki peran penting dalam meningkatkan demokrasi di Jawa Barat. “Dari kesadaran terhadap politik dan demokrasi itulah, diharapkan akan menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air dalam jiwa khususnya generasi milenial di Jawa Barat,” ungkap mantan Bu;ati Kabupaten Tasikmalaya tersebut optimis. Apresiasi positif juga diungkapkan Ketua KPU RI Ilham Saputra. Melalui zoom meeting, ia berterima kasih kepada KPU Jabar dan Disdik Jabar atas kerjasama tersebut. Pasalnya, kerjasama tersebut dinilai memiliki visi yang luar biasa menuju perhelatan pemilu dan pemilihan tahun 2024 nanti. “Dengan kerjasama ini kami berharap proses atau tahapan dalam melaksanakan pendidikan pemilih menjadi lebih baik.” Tandas Ilham. Ia menambahkan, pendidikan pemilih sangat penting dan paling signifikan dalam meningkatkan penyelenggaraan kepemiluan, politik dan demokrasi. Sebab pendidikan pemilih bagi KPU, bertujuan untuk memberikan informasi kepemiluan dan pemahaman pentingnya memilih pemimpin. Disisi lain ia optimis, bahwa meskipun pada masa pandemi, pemilu dan pemilihan akan terselenggara lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang paham tanggungjawabnya dan melaksanakan aspirasi masyarakat pada setiap keputusan pengambilan kebijakan. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
463

KPU JAWA BARAT GELAR RAKOR PENYELAMATAN ARSIP PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, Jabar.kpu.go.id – Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi penyelematan arsip pemilu dan pemilihan, Kamis, (19/8/2021). Rakor ini dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten dan Kota se Jabar, Sekertaris, Kepala Sub Bagian Keungan, Umum, dan Logistik serta Pejabat Fungsional yang ada wilayah satuan kerja di Jawa Barat. Rakor ini dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Dalam sambutannya, Rifqi mengingatkan pentingnya pengelolaan dan penyelamatan arsip di setiap pemilu dan pemilihan. Arsip Pemilu dan Pemilihan juga punya peran penunjang bagi pelaksanaan pemilu dan pemilihan. “Jika arsip dikelola dengan baik, maka informasi dan pengetahuan tentang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dari setiap periode menjadi bahan pembelajaran untuk periode berikutnya,” kata Rifqi Alimubarok. Untuk itu, Ia mengajak semua pihak untuk aktif mengelola arsip pemilu dan pemilihan dengan baik. “Sebab informasi dan pengetahuan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Jawa Barat bisa kita dapatkan sebagai sebuah sejarah dan bahan pembelajaran yang sangat penting dalam membangun pemilu, pemilihan dan demokrasi di Jawa Barat ke arah yang lebih baik berkelanjutan.” Tambah Rifqi. Rakor ini juga menghadirkan Koordinator Kelompok Substansi Akuisis ANRI, Drs. Tato Pujiarto. Ia memaparkan, arsip merupakan hal fundamental dalam setiap kegiatan. Tak terkecuali pelaksaan pemilu dan pemilihan. Ia menekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyelamatkan arsip statis yang berkaitan dengan semua keputusan KPU tentang tahapan pemilu dan pemilihan. “Paling tidak sejak tahun 2004 hingga 2019, arsip komisioner, sekretaris, dan pejabat struktural KPU dari masa ke masa, serta arsip hasil pemilu dan pemilihan seperti formulir rekapitulasi hasil pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan harus diselamatkan,” ujar Tato Pujiarto. Ia juga menjelaskan pengelolaan arsip tidak bisa dikelola begitu saja. Namun perlu ditambah dengan pengelolaan secara otentik dan unik. Tato menganggap, arsip bisa menunjang bukti sejarah bagi KPU disetiap pelaksanaan pemilihan. Ia mencontohkan arsip statis seperti naskah proklamasi yang hingga saat ini dapat menjadi bahan pembelajaran dan sejarah bagi bangsa Indonesia. “Pengelolaan Arsip tersebut juga harus dijaga keasliannya meskipun telah diubah menjadi sebuah dokumen digital,” ujarnya lagi. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Jabar, Drs. Sonson M. Ichsan mengaku menghadapi kendala dalam pengelolaan arsip di KPU. Ia menyebutkan sejumlah faktor seperti pengetahuan, SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana. Olehnya itu, Sonson akan memaksimalkan upaya pengelolaan arsip di KPU Jabar menjadi lebih baik. “Salah satunya, KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi asistensi dan monitoring pengelelolaan arsip pemilu dan pemilihan,” kata Sonson. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
72

WEBINAR PPKM SERI VI, KPU JABAR BAHAS MANAJAMEN TAHAPAN DAN INTEGRITAS, KOHESIVITAS SERTA KOMITMEN DALAM PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat kembali menggelar webinar Pangkal Paham Kajian Mendalam (PPKM), Jumat (20/8/21). Dalam Webinar seri VI ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar mengusung tema “Menejemen tahapan dan integritas, kohesivitas, serta komitmen penyelenggara pemilu menjelang tahun politik 2024”. Kegiatan melalui zoom meeting ini dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Ia mengatakan, memahami menejemen tahapan dalam pelaksanaan KPU adalah penting. Namun hal itu belumlah lengkapm sebab harus ditunjang oleh tiga faktor lainnya, yakni integritas, kohesivitas, dan komitmen sebagai penyelenggara. Menurut Endun, jika hal itu telah dikuasai secara menyeluruh, maka peluang mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas akan tercapai. Dengan demikian, PPKM diharapkan untuk membangun pengetahuan dan pemahaman terhadap tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. “Menejemen tahapan perlu dibahas sejak dini untuk mempersiapkan sumber daya manusia sebagai penyelenggara pemilu yang siap secara teknis maupun nonteknis,” tegas Endun. Kegiatan ini juga menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Banten, Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M. Sebagai tahap awal, ia menjelaskan makna integritas bagi penyelenggara pemilu. “Intergirat adalah sikap yang harus tetap dipegang teguh sebagai landasan diri serta pentingnya netralitas atau tidak berpihak pada siapapun pada setiap tahapan,” tegas Syaeful. Ia juga mengatakan, bahwa penyelanggara pemilu perlu menumbuhkan faktor kohesivitas. Sebab dengan sendirinya akan mewujudkan kejujuran, disiplin kerja, dedikasi, dan semangat bekerja disetiap divisi. Kohesivitas juga mendorong kerjasama tim yang solid antar divisi atau setiap tim kerja. “Integritas, kohesivitas, dan komitmen sebagai modal suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak nasional 2024,” tambahnya. Namun yang paling penting diingat adalah ketiga aspek itu harus melekat pada kualitas sumber daya manusia yang terintegrasi dengan aplikasi. Seperti penggunaan SIPOL yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu  dalam menolak keberpihakan pada peserta pasangan calon yang akan ikut berkontestasi. “Artinya penyelenggara pemilu dapat mempertahankan integritas dan komitmen sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Komisioner KPU Banten 2013-2018 tersebut. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
150

SIGINCU BAHAS VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Majalengka, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan diskusi daring SIGINCU (Diskusi Garap Ide dan Narasi Cerdas) dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Hukum dan Pengawasan yang dipandu oleh oleh Sarkan, Anggota KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum dan Pengawasan diberi tema “Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Menuju Pemilu Tahun 2024”. Webinar ini mengundang peserta dari berbagai lembaga seperti Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Disdukcapil Kabupaten Majalengka, dan Partai Politik di Kabupaten Majalengka, serta diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat maupun daerah lain di luar Provinsi Jawa Barat, Kamis (19/8/21). Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi dan  mengapresiasi peserta yang hadir pada webinar kali ini. “Kegiatan ini adalah upaya KPU Kabupaten Majalengka dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 sehingga menjadi langkah awal persiapan bagi parpol  untuk mengetahui kebijakan pasca putusan MK tentang Verifikasi Parpol” Ungkap Agus. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggara menjadi pembicara utama yang memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sejak 4 Mei 2021 partai politik harus memahami apa yang telah menjadi kebijakan MK. Kemudian, Endun Abdul Haq menegaskan ada dua kategori verifikasi faktual parpol yang harus diperhatikan. Pertama verifikasi faktual kepengurusan partai politik yang meliputi kelengkapan SK kepengurusan hingga lokasi sekertariat parpol. Kedua adalah verifikasi partai politik keanggotaan, partai politik di tingkat DPC Kabupaten/Kota perlu memahami regulasi verifikasi faktual ini, misalnya bagi parpol wajib melaporkan keanggotaannya kepada KPU sebanyak 1000 anggota. “Saran saya untuk parpol, update terus data keanggotaan partai politik dari sekarang. Data siapa yang sudah meninggal dan pindah anggota. Sehingga parpol dapat melaporkan daftar keanggotaannya tepat waktu.” ungkap mantan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan itu. Narasumber kedua adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan yang menjelaskan bahwa ada perubahan pelaksana leading sector terkait verifikasi faktual parpol dari Divisi Hukum dan Pengawasan ke Divisi Teknis Penyelenggara pada pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 nanti namun tetap diperlukan adanya kerja bersama untuk meminimalisir masalah yang mungkin terjadi. “Pelaksanaan verfak harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan waktu yang telah ditentukan sehingga analisis mengenai gugatan yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual parpol, dinamika dan masalah yang bisa timbul harus dapat diantisipasi dengan baik” tegas Reza. Pada closing statement, Reza Alwan Sovnidar juga menyarankan bahwa webinar ini hanya menjadi awal sehingga KPU Kabupaten Majalengka perlu melaksanakan kembali kegiatan yang lebih fokus membahas verifikasi faktual parpol bersama semua parpol yang akan terlibat dalam pemilihan serentak nasional nanti serta melibatkan stakholder. Sementara itu, Endun Abdul Haq memberikan saran dan harapan untuk tahapan verifikasi faktual parpol agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, maka harus dipersiapkan sejak dini bukan hanya penyelenggara namun juga partai politik. (Siho/ed.Dien)


Selengkapnya