RAPAT EVALUASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020
Pada hari Minggu (28/2) KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan bakti sosial penanaman Mangrove yang bertempat di Pantai Karang Tirta Kabupaten Pangandaran yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan stakeholder Kabupaten Pangandaran yaitu Staf Ahli Bupati, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Badan Daerah Penanggulangan Bencana serta 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Rapat Pemutakhiran Data Pemilih dilanjutkan keesokan harinya (1/3) bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Staf Ahli KPU RI dan 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Kegiatan Rapat Evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengevaluasi proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Ada beberapa catatan yang ditemukan di lapangan pada saat kegiatan pemutakhiran data pemilih salah satunya ditemukan warga telah atau sudah pernah kawin, namun tidak mempunyai bukti akta nikah maupun ktp el, hanya ada kartu keluarga sedangkan secara regulasi pada PKPU 19/2019 Pasal 5 ayat 2a tertulis “Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan”. Hal lainnya terkait pasal 5 huruf e yang menyatakan ”dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik ..., dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat” Jika melihat implementasinya, ternyata sampai dengan hari pemungutan suara, ada yang belum ber-ktp el dan tetap ada di DPT. Selanjutnya pasal 33 c menyatakan “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Yang menjadi catatan pada pasal tersebut soal kerahasiaan data pribadi tersebut perlu dilindungi dengan mekanisme yang harus diatur oleh KPU di masa mendatang. Beberapa catatan tersebut sebagai refleksi atas implementasi peraturan terkait Pemutakhiran Data Pemilih sehingga diperlukan solusi sebagai upaya memaksimalkan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu/Pemilihan selanjutnya.(Nurhasanah)
Selengkapnya