KPU Jabar Fokus Program Prioritas Nasional dan Perencanaan 2026
BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno pada Senin, (12/1/2026), secara luring dan daring. Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dan dihadiri oleh para Anggota KPU, Plh. Sekretaris, Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat.
Ahmad Nur Hidayat dalam arahannya menyampaikan tiga program prioritas nasional sesuai arahan KPU RI, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, dan transformasi digital. Program-program tersebut menjadi landasan perencanaan kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Rapat Pleno juga membahas persiapan agenda dan anggaran tahun 2026, realisasi anggaran tahun 2025 serta persiapan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI. Sementara di bidang perencanaan dan logistik, KPU Provinsi Jawa Barat merencanakan sejumlah kegiatan strategis, antara lain rapat koordinasi untuk mendukung prioritas nasional, kerja sama antar lembaga dalam digitalisasi aset, serta peningkatan sarana dan prasarana perkantoran.
Sementara itu, di bidang pengawasan, rapat menekankan pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Di bidang Teknis Penyelenggaraan, menyoroti pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik semester II tahun 2025, serta pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) yang masih berjalan di beberapa kabupaten/kota. Selain itu, dibahas persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 dan penguatan integrasi sistem informasi Kepemiluan.
Pada aspek SDM, KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan perkembangan kepegawaian, pelaksanaan latihan dasar CPNS yang dijadwalkan Januari 2026. Rapat juga membahas penguatan Zona Integritas melalui pengaturan kehadiran pegawai, optimalisasi PPID, dan peningkatan transparansi layanan informasi publik.
Menutup rapat, Ahmad menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, koordinasi antara pimpinan dan sekretariat, serta konsistensi pelaporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota.