
Refleksi Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024: Pembelajaran untuk KPU Jawa Barat
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 menjadi titik evaluatif krusial bagi seluruh elemen penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga 10 Juni 2025, terdapat 952 pengaduan etik yang masuk, dengan 1.596 orang teradu, menunjukkan adanya tantangan serius dalam menjamin profesionalitas, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Isu yang paling banyak muncul meliputi verifikasi peserta pemilu, pencalonan legislatif dan eksekutif, hingga pelanggaran etik dalam tahapan non-pemilu. Khusus untuk wilayah Jawa Barat, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam paparan DKPP, besarnya beban administratif, kompleksitas geografis dan demografis, serta dinamika politik yang tinggi menjadikan KPU Jawa Barat sebagai entitas yang perlu mencermati pola-pola pelanggaran etik secara seksama.
Refleksi etik penting diarahkan pada tiga aspek utama. Pertama, kapasitas kelembagaan dan integritas personal. Banyak pelanggaran muncul karena rendahnya pemahaman regulasi dan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip imparsialitas. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan pendidikan etik berkelanjutan, khususnya bagi jajaran adhoc maupun ASN di lingkungan sekretariat KPU.
Kedua, aspek transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan keputusan. Beberapa pelanggaran terjadi akibat manipulasi dokumen, kesalahan dalam pencalonan, dan ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan. KPU Jawa Barat perlu mendorong sistem pengawasan internal yang ketat dan mekanisme pelaporan yang adaptif.
Ketiga, kemandirian kelembagaan dalam menghadapi tekanan politik dan konflik kepentingan. Peningkatan jumlah perkara di DKPP yang berasal dari tahapan non-teknis menunjukkan bahwa intervensi terhadap penyelenggara semakin subtil namun sistematis. Oleh karenanya, penguatan integritas kolektif dan budaya organisasi yang berlandaskan etika menjadi keharusan.
Pembelajaran dari refleksi etik tahun 2024 ini harus menjadi landasan reformasi kelembagaan KPU Jawa Barat, baik dalam pembinaan SDM, manajemen risiko, maupun perumusan SOP berbasis prinsip keadilan elektoral. Dengan demikian, KPU tidak hanya menjalankan mandat teknis, namun juga menjaga marwah demokrasi yang kredibel dan bermartabat.