
WEBINAR PPKM SERI VI, KPU JABAR BAHAS MANAJAMEN TAHAPAN DAN INTEGRITAS, KOHESIVITAS SERTA KOMITMEN DALAM PENYELENGGARA PEMILU
Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat kembali menggelar webinar Pangkal Paham Kajian Mendalam (PPKM), Jumat (20/8/21). Dalam Webinar seri VI ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar mengusung tema “Menejemen tahapan dan integritas, kohesivitas, serta komitmen penyelenggara pemilu menjelang tahun politik 2024”.
Kegiatan melalui zoom meeting ini dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Ia mengatakan, memahami menejemen tahapan dalam pelaksanaan KPU adalah penting. Namun hal itu belumlah lengkapm sebab harus ditunjang oleh tiga faktor lainnya, yakni integritas, kohesivitas, dan komitmen sebagai penyelenggara.
Menurut Endun, jika hal itu telah dikuasai secara menyeluruh, maka peluang mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas akan tercapai. Dengan demikian, PPKM diharapkan untuk membangun pengetahuan dan pemahaman terhadap tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
“Menejemen tahapan perlu dibahas sejak dini untuk mempersiapkan sumber daya manusia sebagai penyelenggara pemilu yang siap secara teknis maupun nonteknis,” tegas Endun.
Kegiatan ini juga menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Banten, Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M. Sebagai tahap awal, ia menjelaskan makna integritas bagi penyelenggara pemilu. “Intergirat adalah sikap yang harus tetap dipegang teguh sebagai landasan diri serta pentingnya netralitas atau tidak berpihak pada siapapun pada setiap tahapan,” tegas Syaeful.
Ia juga mengatakan, bahwa penyelanggara pemilu perlu menumbuhkan faktor kohesivitas. Sebab dengan sendirinya akan mewujudkan kejujuran, disiplin kerja, dedikasi, dan semangat bekerja disetiap divisi. Kohesivitas juga mendorong kerjasama tim yang solid antar divisi atau setiap tim kerja. “Integritas, kohesivitas, dan komitmen sebagai modal suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak nasional 2024,” tambahnya.
Namun yang paling penting diingat adalah ketiga aspek itu harus melekat pada kualitas sumber daya manusia yang terintegrasi dengan aplikasi. Seperti penggunaan SIPOL yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu dalam menolak keberpihakan pada peserta pasangan calon yang akan ikut berkontestasi.
“Artinya penyelenggara pemilu dapat mempertahankan integritas dan komitmen sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Komisioner KPU Banten 2013-2018 tersebut. (Siho/Ed.Dien)