
SUBBAGIAN KEUANGAN KPU PROVINSI JAWA BARAT LAKSANAKAN RAPAT SOSIALISASI
Bandung, jabar.kpu.go.id – Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 753 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Subbagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dalam rangka peningkatkan pemahaman kepada seluruh pejabat pengelola keuangan pelaksanaan penggunaan anggaran belanja negara. Acara dibuka resmi oleh Plt Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahardhian di Aula Setia Permana. Kegiatan dilaksanaan hybrid dengan 4 KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan 23 KPU Kabupaten/Kota hadir secara online, Jumat (22/4/22).
Selain acara digelar luring, hadir KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara daring. Acara ini diisi oleh narasumber dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Diah Martaningsih. Menurutnya satuan kerja di lingkungan KPU perlu mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pada pembahasannya, Ia membahas dasar-dasar hukum dari peraturan yang menjadi landasan keuangan lembaga itu. Kemudian, Ia memaparkan mengenai pejabat perbendaharaan negara, pejabat pembuat komitmen beserta tugas dan wewenangnya, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan pejelasan tugas beserta wewenangnya, bendahara pengeluaran dan penjelasan syarat pengangkatan serta tugas wewenang, bendahara pengeluaran pembantu. Pejabat perbendaharaan negara yang terdiri dari petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai dan staf pengelola keuangan/staf PPK.
Pada waktu yang sama, Diah Martaningsih yang menjabat sebagai Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda ini menjelaskan tata cara pembukaan rekening satuan kerja KPU, pembuatan dan pencatatan komitmen, pembuatan komitmen belanja pegawai , pembuatan komitmen belanja barang, pembuatan komitmen belanja modal, pembuatan komitmen dalam bentuk kontrak pengadaan barang/jasa.
Ia juga memaparkan bagaimana mekanisme penyelesaian tagihan, kartu kredit pemerintah, mekanisme pengujian tagihan dan penerbitan surat perintah membayar. Tata cara koreksi transaksi keuangan, pembatalan surat perintah pencairan dana dan pengeahan juga turut dibahasnya. Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Kegiatan yang diikuti 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini ditutup oleh moderator Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Barat, Anton Firmansyah. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih)