.jpg)
SIGINCU BAHAS VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024
Majalengka, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan diskusi daring SIGINCU (Diskusi Garap Ide dan Narasi Cerdas) dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggara dan Divisi Hukum dan Pengawasan yang dipandu oleh oleh Sarkan, Anggota KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum dan Pengawasan diberi tema “Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Menuju Pemilu Tahun 2024”. Webinar ini mengundang peserta dari berbagai lembaga seperti Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Disdukcapil Kabupaten Majalengka, dan Partai Politik di Kabupaten Majalengka, serta diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat maupun daerah lain di luar Provinsi Jawa Barat, Kamis (19/8/21).
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi dan mengapresiasi peserta yang hadir pada webinar kali ini.
“Kegiatan ini adalah upaya KPU Kabupaten Majalengka dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 sehingga menjadi langkah awal persiapan bagi parpol untuk mengetahui kebijakan pasca putusan MK tentang Verifikasi Parpol” Ungkap Agus.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggara menjadi pembicara utama yang memaparkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sejak 4 Mei 2021 partai politik harus memahami apa yang telah menjadi kebijakan MK. Kemudian, Endun Abdul Haq menegaskan ada dua kategori verifikasi faktual parpol yang harus diperhatikan. Pertama verifikasi faktual kepengurusan partai politik yang meliputi kelengkapan SK kepengurusan hingga lokasi sekertariat parpol. Kedua adalah verifikasi partai politik keanggotaan, partai politik di tingkat DPC Kabupaten/Kota perlu memahami regulasi verifikasi faktual ini, misalnya bagi parpol wajib melaporkan keanggotaannya kepada KPU sebanyak 1000 anggota.
“Saran saya untuk parpol, update terus data keanggotaan partai politik dari sekarang. Data siapa yang sudah meninggal dan pindah anggota. Sehingga parpol dapat melaporkan daftar keanggotaannya tepat waktu.” ungkap mantan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan itu.
Narasumber kedua adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan yang menjelaskan bahwa ada perubahan pelaksana leading sector terkait verifikasi faktual parpol dari Divisi Hukum dan Pengawasan ke Divisi Teknis Penyelenggara pada pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 nanti namun tetap diperlukan adanya kerja bersama untuk meminimalisir masalah yang mungkin terjadi.
“Pelaksanaan verfak harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan waktu yang telah ditentukan sehingga analisis mengenai gugatan yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual parpol, dinamika dan masalah yang bisa timbul harus dapat diantisipasi dengan baik” tegas Reza.
Pada closing statement, Reza Alwan Sovnidar juga menyarankan bahwa webinar ini hanya menjadi awal sehingga KPU Kabupaten Majalengka perlu melaksanakan kembali kegiatan yang lebih fokus membahas verifikasi faktual parpol bersama semua parpol yang akan terlibat dalam pemilihan serentak nasional nanti serta melibatkan stakholder. Sementara itu, Endun Abdul Haq memberikan saran dan harapan untuk tahapan verifikasi faktual parpol agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, maka harus dipersiapkan sejak dini bukan hanya penyelenggara namun juga partai politik. (Siho/ed.Dien)