PERSUASI DALAM PUBLIC RELATIONS PENTING UNTUK MEMBANGUN KEPATUHAN DAN KEYAKINAN MASYARAKAT BAGI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Bandung, kpu.jabar.go.id --- Persuasi dalam public relations menjadi salah satu topik pembahasan yang diangkat pada sesi keempat kursus daring rutin yang dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Barat. Sebagai strategi komunikasi dengan publik, persuasi menjadi isu yang penting untuk dibahas pada kursus online itu bagi lembaga penyelenggara pemilu,selasa,(12/03/21).
Pada sesi pertama pembawa acara dengan antusias menyampaikan prakata mengenai makna persuasi yang didefinisikan sebagai cara berkomunikasi digunakan untuk memengaruhi dan meyakinkan publik. Membangun pengaruh dan keyakinan publik bagi lembagga penyelenggara pemilu perlu strategi, sehingga penyelenggara pemilu dapat menyampaikan informasi yang dapat dipatuhi dan diyakini oleh masyarakat.
“KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang banyak melakukan interaksi dengan publik untuk memberikan pemahaman, pengetahuan maupun melalui kegiatan-kegiatan, menjalin kerjasama dengan individu atau institusi tentunya memiliki tujuan untuk kepentingan pemilu.” ucap Ratna, Anggota KPU Kota Sukabumi.
Kemudian, pada sesi pembahasan pemateri menyampaikan ada empat makna persuasi yang harus dipahami oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam berkomunikasi dengan publik. Pertama, merubah sikap dan perilaku orang melalui kata-kata tertulis atau ucapan. Kedua, peruasi dapat memberikan pemahaman baru bagi individu atau kelompok, sehingga menambahkan opini-opini baru. Ketiga, sebuah usaha yang sadar dilakukan untuk merubah sikap, keyakinan, atau perilaku seseorang melalui transmisi beberapa pesan yang disampaikan. Keempat, persuasi ialah sebuah proses komunikatif dan interaktif yang dilaksanakan oleh seseorang pengirim pesan untuk mempengaruhi keyakinan, sikap, dan perilaku penerima pesan. Semua makna dari persuasi yang disampaikan narasumber berasal dari kajian teori public relations. Oleh sebab itu, peserta yang notabene berasal dari penyelenggara pemilu memerlukan pemahaman tersebut.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU perlu membangung keyakinan dan kepatuhan masyarakat. Sehingga perlu diketahui bagaimana persuasi itu dilaksanakan.” tutur Idham Holik.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu juga menekankan bahwa persuasi bukan cara berkomunikasi yang harus menekan publik. Namun persuasi sebagai upaya menarik minat publik. Penjelasan Idham tersebut memantik pertanyaan tentang cara berkomunikasi dengan masyarakat yang memiliki beragam karakteristik dalam menyampaikan pesan. Pertanyaan yang menjadi sesi terakhir diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perlu mempersiapkan apa saja yang akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk persuasi.
Seperti kursus public relations online sebelumnya, materi-materi yang menarik mengundang peserta bukan saja berasal dari lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se Jawa Barat namun Masyarakat umum, termasuk Mahasiswa dan juga Pengajar serta Penyelenggara Pemilu dari Provinsi lain. Selain itu Kursus ini juga sempat diikuti oleh perwakilan dari KPU RI Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Asep Hanan, yang sangat mengapresiasi acara tersebut.
(tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)