KPU PROVINSI JAWA BARAT TINDAK LANJUTI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Bandung, jabar.kpu.go.id – Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat gelar tindak lanjut keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui pertemuan secara daring dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat koordinasi tindak lanjut surat 613 bersama ini membahan perencanaan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, Kamis (11/8/22).

Acara diawali dengan sambutan dari Nina Yuningsih sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Perencanaan, Umum, dan Logistik. Nina Yuningsih menjelaskan kebijakan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 perlu untuk disinkronisasikan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Cecep Nurzaman acara berlangsung dengan pemaparan persiapan anggaran dari setiap KPU Kabupaten/Kota. Dibahas persiapan anggaran dari segi honorarium kelopok kerja atau pokja serta badan ad hoc, pemungutan suara hingga antisipasi anggaran untuk pemungutan suara ulang. Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga bahas santunan kecelakaan kerja yang telah disediakan sesuai standar.

“Perlu ada kesamaan sinkronisasi jumlah anggaran perencanaan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan.” kata Nina Yuningsih.

Menurut Cecep Nurzaman, pertemuan daring ini dapat memetakan kebutuhan masing-masing satuan kerja. Kegiatan tindak lanjut dari Surat Kementrian Keuangan tersebut sebagai pertemuan lanjutan dari pembahasan anggaran yang jauh sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. (Humas KPU Jabar sk edn rtk/doc Subbagian Perencanaan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 108 Kali.