KPU PROVINSI JAWA BARAT HADIRI RAPAT PARIPURNA PAW ANGGOTA DPRD JAWA BARAT DARI PKS

Bandung, jabar.kpu.go.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat, (26/3/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat melantik, Anggota Pengganti Antar Waktu Hj. Iin Nur Fatinah. Ia menggantikan (alm.) Nur Supriyanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggal November 2020 lalu. Iin Nur Fatinah terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.

Pelantikan di Gedung DPRD Jawa Barat ini dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Menurut Endun, dasar hukum yang digunakan untuk penggantian antar waktu (PAW) DPRD Provinsi adalah Perundang-undangan tahun 2014, PP nomor 12 tahun 2018, dan sesuai dengan tata tertib yang diberlakukan.

Ia menambahkan, prosedur PAW pertama diusulkan oleh partai kepada DPRD Provinsi, paling lambat 7 (hari) Ketua DPRD harus mengeluarkan surat yang ditunjukan kepada KPU. Kemudian, KPU menetapkan nama calon pengganti dengan tenggat waktu paling lambat lima hari.
Setelah ditetapkan, kemudian KPU mengusulkan penetapan tersebut kepada DPRD, pimpinan DPRD kemudian dapat memproses pengajuan penggantian kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Sehingga, jika Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri telah terbit, maka calon pengganti berhak dilantik menggantikan Anggota DPRD yang diganti. Seperti mekanisme yang berlangsung siang ini,” urai Endun Abdul Haq. (tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 541 Kali.