KPU PROVINSI JAWA BARAT DESIMININASIKAN SURAT KEPUTUSAN 345 TAHUN 2022 KEPADA PARPOL TINGKAT JABAR

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat diseminasikan surat keputusan KPU nomor 345 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan dan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota. Peserta yang hadir pada acara tersebut adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, Minggu (11/9/22).

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok yang menyampaikan bahwa tahapan verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu di Kabupaten dan Kota telah selesai dilaksanakan. Rifqi Ali Mubarok juga menjelaskan bahwa telah dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik.

Pada sela-sela sambutannya, Rifqi Ali Mubarok menegaskan belum ada hasil dari partai politik yang dipastikan lolos menjadi peserta Pemilu. Semua keputusan ada di KPU Republik Indonesia.

“Pada tingkat Provinsi telah dilakukan penandatanganan BA, artinya hasil vermin domumen keanggotaan Parpol telah diserahkan dari KPU Kabupaten/Kota. Kemudian KPU Provinsi akan serahkan ke KPU RI. Semua keputusan siapa parpol yang lolos ada di KPU RI.” kata Rifqi.

Sementara itu, Endun Abdul Haq anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu memaparkan isi dari surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI tersebut. Endun Abdul Haq memastikan bahwa tanggungjawab KPU menyosialisasikan setiap peraturan yang diterbitkan KPU RI.

Pada surat keputusan itu berisi petunjuk teknis bagi partai politik calon peserta Pemilu beserta jadwal pelaksanaan setiap tahapan. Endun Abdul Haq memandu pemaparan isi surat keputusan nomor 345 tahun 2022 itu.

Kemudian, Endun Abdul Haq juga menegaskan kepada Lassion Officer partai politik yang hadir di Hotel Holiday In Pasteur Bandung itu untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pastikan juga kalau jumlah anggota partai politik jumlahnya memenuhi persyaratan. Misalnya 1001 keanggotaan parpol, itu pas banget. Pastikan tidak ada kegandaan anggota, kalau ada yang data ganda berarti akan kurang.” kata Endun Abdul Haq.

Acara bersama LO Partai politik ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dilingkungan KPU Provinsi Jawa Barat.  Kemudian acara ditutup dengan mengamadikan momen. (Humas KPU Jabar sk ed rtk/doc Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 115 Kali.