KPU Pangandaran Serahkan Dokumen Pasangan Calon Terpilih ke DPRD

KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada 17 Februari 2021 bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran. Pelaksanaan rapat pleno ini sebagai tindaklanjut Putusan Dismissal Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 1 atas nama H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan, S.H. ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 138.152 (Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Dua) yang diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 7/PL.02.7-Kpt/3218/KPU-Kab/II/2021 dan Berita Acara Nomor 5/BA/3218/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholders terkait diantaranya DPRD Kabupaten Pangandaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Pasangan Calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. “Terima kasih sebesar-besarnya kepada para stakeholders terkait yang telah ikut berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada di Pangandaran sehingga dapat berjalan tertib, lancar dan kondusif sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19”, ujar Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.HI.

Sesuai amanat Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Penyampaian sebagaimana dimaksud dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.

Oleh karena hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Pangandaran menyerahkan berkas dokumen calon terpilih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran pada tanggal 18 Februari. “Pada kesempatan kali ini, kami, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Pangandaran hadir di DPRD Kabupaten Pangandaran dalam rangka menyerahkan berkas berisi Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran yang dilampiri seluruh berkas dokumen pencalonan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020”, kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.HI. Selanjutnya, KPU Kabupaten Pangandaran menyerahkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Kabupaten Pangandaran untuk melaksanakan proses selanjutnya yaitu pengajuan permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Sumber: https://kab-pangandaran.kpu.go.id/2021/02/18/kpu-pangandaran-serahkan-dokumen-pasangan-calon-terpilih-ke-dprd/

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 454 Kali.