
KPU Jabar Tegaskan Penyelesaian Disparitas Data SIASN
BANDUNG – KPU Provinsi Jawa Barat menggelar koordinasi daring melalui Zoom Meeting bersama Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Senin 25/8/2025. Pertemuan ini difokuskan pada upaya penyelesaian disparitas data kepegawaian pada sistem nasional Aparatur Sipil Negara (SIASN), serta sinkronisasi data pada MyASN dan SIMPEG.
Dalam arahannya, Kepala Bagian SDM KPU Jabar menekankan bahwa validitas data merupakan fondasi tata kelola SDM yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. “Setiap pegawai harus memastikan peremajaan data dilakukan tepat dan sinkron, agar layanan kepegawaian berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting: 1. Penyelesaian disparitas data SIASN paling lambat 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. 2. Peremajaan data jabatan dituntaskan maksimal 31 Agustus 2025. 3. Mengusulkan perubahan jabatan pelaksana bagi pegawai yang baru mutasi. 4. Melakukan pengisian Lembar Kerja Usulan Peremajaan Data pada MyASN setiap kali ada pembaruan data melalui tautan resmi yang telah disediakan. 5. Memantau data SIMPEG secara berkala minimal sekali dalam seminggu. 6. Meremajakan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) setiap kali ada pembaruan, atau sekurang-kurangnya pada tanggal 1 awal bulan.
Kabag SDM menegaskan kembali agar seluruh jajaran SDM kabupaten/kota disiplin melaksanakan kesepakatan ini. “Jawa Barat harus terus menjadi contoh dalam pengelolaan data SDM yang tertib dan profesional. Ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga komitmen menjaga integritas kelembagaan KPU,” ujarnya.
Melalui konsolidasi ini, KPU Jabar optimis bahwa disparitas data akan segera tuntas, dan seluruh ASN di lingkungan KPU se-Jawa Barat dapat memperoleh layanan kepegawaian yang cepat, tepat, serta transparan.