DUA ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT DILANTIK SEBAGAI ANGGOTA TIM PEMERIKSA DAERAH (TPD)

Jakarta, jabar.kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 201 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2021-2022 yang terdiri dari 68 orang dari unsur KPU/KIP Aceh, 67 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 66 orang dari unsur masyarakat. Acara dilaksanakan secara daring untuk 192 orang yang disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial DKPP, seperti Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan Youtube DKPP, sementara itu KPU RI juga menyiarkan langsung pada akun Youtube resminya, kamis (1/4/2021). Sedangkan, ada sembilan orang yang dilantik secara langsung sebagai perwakilan di Kantor DKPP, Jl. M.H Thamrin No.14 Jakarta.

Acara yang diberi tajuk “Meneguhkan Kemandirian, Integritas dan Kredibiltas untuk Penyelenggara Pemilu yang Beretika dan Bermartabat” itu diikuti oleh Ketua dan seluruh anggota beserta sekertariat dan pejabat struktural DKPP. Selain itu, hadir pula dari unsur pemangku kepentingan atau stakeholder dari Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri dan Sekertaris Jenderal Kemendagri, Plt Ketua dan Sekertaris Jenderal KPU RI, dan Ketua dan Sekertaris Jenderal Bawaslu RI.

Berdasarkan pasal 164 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas DKPP berhak membentuk TPD yang berbentuk badan ad hoc disetiap Provinsi seluruh Indonesia. Kemudian, tentang TPD juga diatur dalam peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017. Pada isi peraturan itu dipaparkan TPD merupakan tim yang dibentuk DKPP yang terdiri dari unsur KPU/KIP Aceh, unsur Bawaslu/Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat.

Dua anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dilantik sebagai Anggota TPD periode 2021-2022 yaitu Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si dan Titik Nurhayati, M.Hum., M.H. yang akan melaksanakan tugas dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau disebut KEPP. Pengesahan Anggota TPD tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Keputusan DKPP Nomor 002/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2021. Dijelaskan pula bahwa anggota TPD berkedudukan dan bekerja di setiap sekertariat KPU/KIP Provinsi, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan seluruh intansi terkait.
Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU akan terus menjaga kinerja KPU Provinsi/Kota/Kabupaten dan membantu menegakan kode etik serta integritas KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“KPU akan terus berusaha untuk menjaga integritas dan etika pemilu, KPU juga akan terus meningkatkan kinerja dan komitmen penyelenggara pemilu. Bersama Bawaslu dan DKPP sebagai mitra kerja kami untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih baik.” tutur Ilham Saputra di Hotel JW Marriot Jakarta. Menjadi Anggota TPD, memiliki dua kerja utama bagi KPU yaitu untuk menyelenggarakan pemilu dan menyelidiki pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, ada tiga tata kelola dalam mewujudkan pemilu yang baik yakni tata kelola pemilu, tata kelola pengawasan pemilu, dan tata kelola perilaku penyelenggara pemilu. Dengan dilantiknya Anggota TPD tentu menjadi lini untuk memperkuat proses dan hasil pemilu yang berkualitas dan berkualitas. (siho/dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,396 Kali.