
DIVISI TEKNIS KPU JABAR GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA 27 KABUPATEN DAN KOTA SE-JAWA BARAT
Bandung, jabar.kpu.go.id,– Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan rapat pelaksanaan kegiatan tahapan teknis tahun 2021, Rabu, (5/5/2021). Kegiatan yang digelar di Aula Setia Permadi KPU Provinsi Jawa barat ini dihadiri seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan dari 27 Kabupaten dan Kota di-Jawa Barat.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, KPU harus mulai merancang kegiatan dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Apalagi dalam hasil Rapim KPU RI dan KPU Provinsi seluruh Indonesia memberikan isyarat bahwa tidak ada revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Kalaupun ada, maka dipastikan tidak akan banyak yang mengalami perubahan. Sehingga Tentu dengan kepastian aturan tersebut, KPU bisa merencanakan kegiatan lebih awal.
“Sehingga acara Rakor pertama pasca evaluasi tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dari Divisi Teknis ini harus dimaksimalkan karena ada beberapa hal penting yang harus dibahas bersama,” kata Rifqi Alimubarok.
Rakor tersebut juga menjadi moment untuk lebih mensinergikan setiap divisi di KPU. Hal itu diakui Ketua Divisi Data dan Informasi, Titik Nurhayati. Menurutnya, penting bagi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan dan Divisi Data dan Informasi untuk berkolaborasi. “Sebab dalam perjalanan penyelenggara pemilihan kegiatan dua divisi ini saling menunjang,” kata mantan Ketua KPU Kota Depok tersebut.
Pada kesempatan sama, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna mengemukakan pentingnya sinergitas antar setiap Divisi. Hal itu penting untuk menentukan rekruitmen badan ad hoc yang harus sesuai dengan kompetensi dan penting untuk menguasai teknologi masa kini.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq lebih banyak membahas tentang Penggantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, KPU berperan dalam proses PAW, yakni penentuan nomor urut dan administrasi. “Sehingga PAW harus dilaksanakan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik yang menyeret KPU lebih jauh,” tegas Endun Abdul Haq.
Selain itu, acara ini juga menjadi agenda yang bersifat urgent dan penting sebab sebagai aktualisasi pasca pelaksanaan evaluasi secara teknis dalam pemilihan serentak tahun 2020 perlu dibahas bersama kesiapan kegiatan teknis selanjutnya. Acara ini juga sebagai salah satu kesempatan untuk membagikan pengalaman, motivasi, dan gagasan-gagasan dalam merancang program kerja untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas tahun 2024. (tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)