KPU Jabar Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Pilkada 2024-2025
BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga periode Tahun 2025 bersama KPU Kabupaten Subang dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang VIP KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Anton Firmansyah, Plh. Sekretaris, Sophia Kurniasari Purba, serta jajaran Subbagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Barat.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan KPU Kabupaten Subang, yakni Wakil Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga Yuda Adi Kusumah yang didampingi Plt. Sekretaris Brevo Yant Hadiansyah. Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya dihadiri langsung oleh Ketua KPU Ali Imron Tamami bersama Plt. Sekretaris Susila Hery Prabawa.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mendorong penyelesaian administrasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus pembahasan diarahkan pada sejumlah temuan di masing-masing KPU kabupaten, khususnya terkait mekanisme pengembalian dana oleh penyedia sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
Dalam arahannya, Ahmad Nur Hidayat menegaskan pentingnya penyelesaian administrasi secara tertib, cermat, dan sesuai regulasi. Ia berharap seluruh jajaran KPU kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan negara guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan agar setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara serius.
“KPU kabupaten/kota agar bersikap tegas dalam menyelesaikan pengembalian dana dari penyedia sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan,” tegas Ahmad.
Kegiatan rapat kemudian diakhiri dengan penandatanganan dokumen pernyataan tanggung jawab atas hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilaksanakan oleh BPK RI.