Rapat Koordinasi Akhir Tahun Anggaran 2025

BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, dan dihadiri jajaran pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat serta Sekretaris dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya koordinasi sebagai forum konsolidasi kelembagaan menjelang akhir tahun anggaran. Ia menyampaikan bahwa selain membahas langkah-langkah teknis penutupan tahun anggaran, rapat ini juga menjadi sarana penyampaian sejumlah kebijakan nasional yang perlu dipahami dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota.

Eko Iswantoro juga menghimbau seluruh peserta untuk aktif menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan tahun 2025, baik terkait penyerapan anggaran, administrasi keuangan, maupun hal-hal substantif yang melekat pada tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja.

Selain itu, rapat koordinasi ini dibahas sejumlah catatan penting hasil keikutsertaan KPU Provinsi Jawa Barat dalam berbagai kegiatan nasional, antara lain Rapat Pimpinan (Rapim) di Solo, Rapat Koordinasi Perencanaan di Balikpapan, serta forum nasional yang membahas aspek hukum dan kelembagaan.

Dalam sesi pembahasan, rapat mengulas beberapa agenda strategis, di antaranya kebijakan anggaran tahun 2026 yang masih berada dalam kerangka efisiensi sebagaimana di tahun anggaran 2025 pada program-program prioritas nasional. 

Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi antara KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota dalam menuntaskan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025 secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 266 Kali.