KPU Jabar Gelar Bimtek Tata Cara Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
SOREANG - KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (16/12/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Bandung.
Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, yang didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, Sophia Kurniasari Purba, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Gemayel Paulus Aruan, beserta jajaran staf Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, peserta bimtek terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berfokus pada sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu. Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU Kabupaten/Kota mengenai mekanisme, tahapan, serta proses verifikasi dalam pelaksanaan PAW agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Barat berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat semakin profesional, cermat, dan akuntabel dalam menangani proses Penggantian Antarwaktu yang memerlukan ketepatan administrasi serta pemahaman hukum yang komprehensif.
Kegiatan bimtek diakhiri dengan pemaparan teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) serta pemutakhiran keanggotaan Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU Kabupaten/Kota.