Penguatan Tata Kelola Hukum, KPU Jabar Gelar MH JDIH Seri #12
BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Program MH (Membahas Hukum) JDIH Seri #12 dengan topik Pedoman Teknis Pembentukan Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada Kamis (27/11/2025) secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba. Dalam arahannya, ia mengapresiasi Tim Hukum KPU Jabar atas konsistensi dalam menjalankan program mingguan MH sebagai ruang peningkatan kapasitas hukum. Ia juga menekankan pentingnya standarisasi teknis serta kepatuhan pada prosedur dalam penyusunan produk hukum KPU untuk memperkuat kelembagaan.
Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Bahan Penyuluhan Hukum KPU RI, Ade Theo Hanaping, yang memaparkan Pedoman Teknis Pembentukan Keputusan berdasarkan regulasi, yaitu UU 12/2011, PKPU 1/2022, dan Keputusan KPU 197/2022. Paparannya mencakup tahapan pengusulan, penyusunan, penetapan, pembuatan salinan keputusan, pengunggahan dan penyebarluasan, serta struktur keputusan mulai dari judul hingga lampiran.
Selanjutnya, pengarahan diberikan oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail. Ia mengingatkan kembali pentingnya format dan standar penyusunan keputusan. Menurutnya, penyusunan keputusan memiliki “seni” tersendiri, namun tetap dibatasi oleh pedoman teknis yang wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah. Ia menegaskan bahwa Divisi Hukum harus konsisten menjalankan tugas pokok, berfokus pada penguatan JDIH serta pembentukan Tim Zona Integritas. Aneu juga memastikan bahwa seluruh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan memahami dan menerapkan tata cara penyusunan keputusan sesuai PKPU tentang Tata Kerja.