Program Membahas Hukum JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri 8
BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #8 dengan topik Pelaporan dan Pengecekan Media Sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, pada Kamis (30/10) secara hybrid.
Kegiatan ini diawali dengan pengarahan dan pembukaan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah. Ia menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota mengaktifkan media sosial JDIH dan melakukan kreatifitas dalam pengelolaan sosial media JDIH untuk menarik masyarakat. Program MH juga bukan hanya sekedar membahas JDIH tetapi sebagai tempat konsultasi permasalahan bagi KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pemaparan materi Pelaporan JDIH KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail. Setelah itu, dilakukan pengecekan media sosial JDIH secara sampling pada 9 KPU Kabupaten/Kota yaitu KPU Kota Tasikmalaya, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bogor, KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Garut, dan KPU Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sophia Kurniasari Purba. Sophia Kurniasari Purba menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota untuk mulai mempersiapkan Laporan Tahunan JDIH dan mengaktifkan media sosial JDIH dengan melakukan pertemuan rutin minimal sekali dalam seminggu untuk membahas konten.
Kegiatan ini diikuti oleh Pegawai di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, dan seluruh CPNS KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta Sobat JDIH.