KPU RI Dorong Transformasi Digital Pengadaan Lewat Perpres 46/2025

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 pada 19 Oktober 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (PBJ-BMN) Setjen KPU RI, Asep Suhlan. Sebelumnya, laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan oleh JF Ahli Madya Biro PBJ-BMN, Rahim Noor, yang menjelaskan bahwa kegiatan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pengadaan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, baik secara luring di Hotel Gran Meliá Jakarta maupun daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen KPU dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih, modern, dan berintegritas.

“Pengadaan bukan hanya soal teknis administratif, tetapi bagian penting dari tata kelola demokrasi. Karena itu, seluruh pejabat pengadaan di lingkungan KPU harus memahami bahwa setiap rupiah anggaran publik yang kita kelola adalah amanah rakyat yang menuntut akuntabilitas,” ujar Ketua KPU RI sebagaimana dibacakan oleh Asep Suhlan.

Lebih lanjut, Ketua KPU menegaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat landasan hukum pengadaan yang adaptif terhadap transformasi digital dan kebutuhan pembangunan nasional.

“Peraturan ini menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga seluruh proses berjalan lebih efisien, transparan, dan berorientasi hasil,” lanjutnya.

Asep Suhlan menambahkan bahwa modernisasi sistem melalui Katalog Elektronik Versi 6 akan memperluas akses produk dalam negeri, mendorong partisipasi UMK-Koperasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan KPU.

“KPU berkomitmen menjadi contoh lembaga yang mengedepankan efisiensi, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan pengadaan,” tegasnya.

Rakor ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi, termasuk PPK KPU Jawa Barat Ibu Yunike Puspita dan Pejabat Pengadaan Bapak Hasanudin Ismail, bersama peserta dari 38 provinsi lainnya.

Kegiatan akan berlangsung hingga 22 Oktober 2025, dengan materi utama meliputi: Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 oleh Biro PBJ-BMN KPU RI dan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP; Pemaketan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP); Monitoring penginputan SiRUP; serta Bimbingan teknis penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 oleh Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI dalam memastikan tata kelola pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 jo. 46/2025 serta mendukung agenda percepatan transformasi digital pengadaan sebagaimana tertuang dalam Perpres 17 Tahun 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.