Penguatan Integritas dalam PBJ, Inspektur Utama Tekankan Pencegahan Korupsi
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bersama 27 KPU Kabupaten/Kota mengikuti sesi synchronous Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pengembangan SDM (PKSDM) KPU, Selasa (24/9/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini menghadirkan sejumlah narasumber dari LKPP, Inspektorat Utama KPU RI, serta Biro Barang/Jasa Sekretariat Jenderal KPU RI.
Salah satu sesi utama disampaikan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang membawakan materi bertajuk Anti Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Dalam paparannya, Nanang menekankan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan salah satu area yang paling rawan terhadap praktik tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, para PPK di lingkungan KPU harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai regulasi, prinsip, serta etika dalam setiap tahapan PBJ.
Menurutnya, praktik korupsi dalam pengadaan sering kali muncul pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian kontrak. Bentuknya beragam, mulai dari mark up anggaran, pengaturan pemenang, pemberian gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang. “Pencegahan korupsi dimulai dari integritas pribadi setiap pelaku pengadaan. PPK harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Keputusan yang diambil harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral,” tegas Nanang.
Lebih lanjut, Inspektur Utama menyampaikan bahwa penguatan integritas PBJ tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada penerapan sistem pengendalian intern dan pemanfaatan teknologi digital. Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital PBJ, KPU didorong untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi dan sistem elektronik guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas proses pengadaan.
Materi yang disampaikan mendapat perhatian dari seluruh peserta pelatihan, khususnya PPK dari KPU Provinsi Jawa Barat dan 27 KPU Kabupaten/Kota. Mereka diharapkan mampu menginternalisasi nilai integritas serta menerapkannya dalam tugas sehari-hari, terutama menjelang tahapan penting penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025.
Selain sesi dari Inspektur Utama, pelatihan ini juga diisi dengan materi dari LKPP mengenai tata kelola swakelola dan kontrak PBJ, serta penjelasan teknis dari Biro Barang/Jasa Setjen KPU. Rangkaian materi ini menjadi bekal penting bagi PPK untuk meningkatkan kompetensi, memahami risiko, dan memastikan bahwa setiap proses pengadaan di lingkungan KPU berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.