KPU Gandeng KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi di Lingkungan Penyelenggara Pemilu

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar KPU RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/9/2025).

Kegiatan utama berlangsung di Jakarta, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengikuti secara daring. Sementara dari KPU Jawa Barat  Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran sekretariat mengikuti kegiatan bersama di Aula KPU Provinsi Jawa Barat.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan bahwa korupsi yang sistematis dapat merusak stabilitas, ekonomi, dan kepercayaan publik. Karena itu, jajaran KPU harus menolak segala bentuk gratifikasi.

Afifuddin menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran KPU agar waspada terhadap potensi korupsi. “Kita tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih,” ujarnya.

Ia juga menyoroti capaian Indeks Pencegahan Korupsi KPU pada 2024 yang berada di angka 71, lebih rendah dari rata-rata nasional 79. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta tata kelola kelembagaan. “Budaya antikorupsi harus melekat dalam setiap langkah penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengelolaan keuangan, pengadaan, hingga pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya penanaman budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU sebagai kunci membangun integritas kelembagaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU semakin memahami regulasi pencegahan gratifikasi serta mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 578 Kali.