Tim Pemeriksa Disiplin Bekerja Secara Daring
BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Tim Pemeriksa Disiplin melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi secara daring dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). Pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Pemeriksa dibentuk berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1627 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025. Dasar pelaksanaan pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut susunan lengkap Tim Pemeriksa berdasarkan keputusan tersebut:
- Yunike Puspita – Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat (Ketua);
- Wahid Rosidi – Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi (Sekretaris);
- Riki Arantes – Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai pada Biro Sumber Daya Manusia (Anggota);
- Norhina Kurniawaty – Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat (Anggota);
- Udin Syahruldin – Kepala Subbagian Penegakan Disiplin Pegawai pada Biro Sumber Daya Manusia (Anggota);
- Bimo Saputra – Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi (Anggota);
- Fitri Handayani – Auditor Pertama pada Inspektorat Utama (Anggota).
Seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan secara daring ini tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memperhatikan integritas, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana amanat peraturan.
Melalui kegiatan ini, KPU menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan disiplin, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berwibawa dan terpercaya.