Tim Hukum KPU Jabar Dampingi KPU Kota Bekasi dalam Sidang DKPP

Bandung – KPU Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Subbagian Hukum bersama Tim Hukum memberikan pendampingan kepada KPU Kota Bekasi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/6/2025), bertempat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Sidang pemeriksaan untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pihak Teradu dan Pihak Terkait. Pengadu dalam perkara ini adalah Garisah Idharul Haq, dengan Teradu Afif Fauzi (anggota KPU Kota Bekasi). Adapun Pihak Terkait meliputi Ketua atau Anggota KPU Kota Bekasi serta Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Bekasi.

Tim Hukum KPU Jabar hadir sebagai bentuk fasilitasi kelembagaan dan pendampingan hukum dalam rangka memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu mendapatkan perlindungan dan dukungan profesional saat menghadapi proses etik.

Majelis pemeriksa dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah Jawa Barat, yakni Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Nuryamah (unsur Bawaslu), dan Hedi Ardia (unsur KPU).

Pokok aduan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah dugaan pelanggaran kode etik terkait isu politik uang.

KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, sekaligus memastikan proses etik berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,119 Kali.