
SINOPSIS SESI II, KPU PROVINSI JAWA BARAT BAHAS PENGELOLAAN SIREKAP
Bandung, jabar.kpu.go.id – Sharing of knowledge and experiences (SINOPSIS) pada sesi kedua kali ini membahas pengelolaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam pemilihan serentak tahun 2020 lalu. Pengalaman yang dibagikan dari KPU Kabupaten Majene Sulawesi Barat, KPU Kabupaten Indramayu, dan KPU Kota Depok menjadi pembahasan menarik pada setiap sesi diskusi yang digagas oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis, (22/4/21).
Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq sebagai pemantik acara mengatakan bahwa SINOPSIS ini dapat memproyeksikan dan mengevaluasi tahapan pada pemilihan, terutama pengelolaan SIREKAP untuk persiapan pemilihan serentak tahun 2024 nanti. Sejalan dengan hal itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubaroq pada sambutan menyampaikan bahwa penggunaan SIREKAP merupakan hasil dari inovasi Sistem Informasi Penghitungan (SITUNG) yang digunakan pada pemilihan sebelumnya.
“Berkat penggunaan dan pengelolaan SIREKAP di Jawa Barat tidak ada sengketa hasil pemilihan, artinya hasil pemungutan suara dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, SIREKAP mencakup dua aspek integritas, pertama integritas proses dan kedua integritas hasil” tegas Rifqi.
KPU Kabupaten Majene Sulawesi Barat yang berhasil menyelesaikan proses upload 100% dalam SIREKAP dan mendapatkan penghargaan dari KPU RI menjadi Narasumber Khusus pada Kegiatan SINOPSIS sesi 2 ini. Divisi Teknis KPU Kabupaten Majene, Munawir Ridwan memaparkan meskipun mendapatkan kendala dimana 20% TPS di Kabupaten Majene berada dalam zona blank spot (ketersediaan sinyal yang minim) namun keberhasilan manajemen KPU Kabupaten Majene saat menggunakan SIREKAP dalam hal aspek teknis dan non-teknis seperti mengatur emosional dengan membangun hubungan interpersonal dengan pengguna SIREKAP menjadi hal yang efektif dalam menyelesaikan SIREKAP dengan cepat.
Tidak hanya di Kabupaten Majene, kendala yang sama juga dialami KPU Kabupaten Indramayu. Fahmi Labib mengungkap kedua unsur yang dipakai pada SIREKAP, seperti SIREKAP Web dan SIREKAP Aplikasi terkendala sinyal, pengguna yang belum melek teknologi, dan sistem aplikasi yang lambat. Namun, tentunya ada kiat khusus yang dilakukan KPU Kabupaten Indramayu membuat terobosan baru dalam mensosialisasikan SIREKAP dengan buku panduan yang dibuat.
Senada dengan KPU Kabupaten Majene dan KPU Kabupaten Indramayu Meskipun tidak terkendala sinyal saat penggunaan SIREKAP, sistem aplikasi SIREKAP yang salah membaca informasi tentu juga membuat para pengguna kesulitan. Hal itu diungkapkan, Kholil Pasaribu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Depok. Kholil menegaskan perlu penyederhanaan sistem yang dapat memudahkan pengguna ditingkat PPS dan KPPS, serta optimalisasi SIREKAP agar lebih dipahami dan efisien.
Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI sebagai pembuatan Kebijakan terkait penggunaan SIREKAP yang sempat hadir dalam kegiatan ini juga mengakui adanya Permasalahan yang terjadi pada pengelolaan SIREKAP ini
“pada saat pengunaan SIREKAP traffic System memang sangat padat sehingga mengalami kendala di beberapa TPS, ketersedian sinyal juga begitu mempengaruhi kecepatan hasil penghitungan.” ungkapnya.
Evi juga menegaskan KPU RI terus berupaya untuk memperbaiki kekurangan SIREKAP, melakukan penyerdehanaan pungut hitung dan rekapitulasi secara lebih efisien melalui kajian–kajian mendalam untuk itu perlu kerja bersama dan sinergitas antara KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk membantu KPU RI mewujudkan upaya-upaya memperbaiki SIREKAP agar terwujud pemilihan serentak tahun 2024 yang efisien, mudah, dan murah.
Untuk diketahui Kegiatan SINOPSIS sesi 2 yang membahas “Pengelolaan SIREKAP” ini mendapat perhatian banyak peserta tidak hanya dari Provinsi Jawa Barat namun Penyelenggara Pemilihan dari luar Provinsi Jawa Barat dan juga instansi luar serta masyarakat umum. (Siho/ed.Dien)