SEBENTAR LAGI BADAN AD HOC PENYELENGGARA PEMILU SIAP DIBENTUK
Bandung, jabar.kpu.go.id – Menuju rekuitmen badan ad hoc pasca terbitnya peraturan baru KPU RI yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. KPU Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Hukum dan Litbang gelar rapat koordinasi dan fasilitasi pembentukan badan ad hoc KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Sabtu (7/11/22).
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan masyarakat perlu mengetahui tata kerja badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh KPU dalam konteks ini adalah kompetensi, minat, motivasi dan kesiapan fisik serta mental dari badan ad hoc yang nanti akan diseleksi. maka kegiatan tersebut sebaga upaya untuk mencari badan ad hoc dengan kapasitas penyelenggara Pemilu profesional, mandiri, dan berintegritas.
“Kita harus benar-benar memastikan bahwa kegiatan rekruitmen ini terbuka. Agar seperti tahun sebelumnya kegiatan Pemilu atau Pemilihan ini minim akan pelanggaran. Salah satu media yang kita dapat gunakan untuk menghasilkan badan ad hoc yang berkualitas salah satunya yaitu SIAKBA. Saat ini masyarakat sudah mulai mencari informasi mengenai badan ad hoc.” kata Rifqi Ali Mubarok.
Menambahkan, anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nina Yuningsih menyebutkan bahwa hasil rekuitmen badan ad hoc harus menghasilkan penyelenggara Pemilu yang mempunyai visi dan misi yang selaras. Internalisasi visi dan misi bukan hanya milik KPU, namun juga termasuk badan yang dibentuk oleh KPU tersebut.
Pada forum pertemuan yang digelar tiga hari di Hotel Grand Tjokro Bandung itu, KPU Provinsi Jawa Barat menggaet insan media untuk menarik strategi penyebaran informasi. Mengingat pentingnya pembentukan badan ad hoc ini. Mengundang JMSI atau Jaringan Media Siber Indonesia, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang hadir untuk bersiap gunakan media sosial dalam memberikan informasi seputar rekuitmen ini.
Pada gelaran acara juga dijelaskan terkait mekanisme SIAKBA yang perlu dipersiapkan secara matang. Undang Suryatna menyebut bahwa KPU harus membantu sepenuhnya bila terjadi kendala pada proses rekuitmen badan ad hoc ini.
“Perlu diperhatikan mengenai penggunaan SIAKBA ini.” ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang itu.
Salah satu perwakilan dari KPU RI yang hadir pada acara itu juga menyebut bahwa aka nada konferensi press yang akan dilakukan KPU untuk memberitahukan kepada masyarakat seputar penerimaan PPK, PPS, dan KPPS tersebut. (Humas KPU Jabar)