Perkuat Integritas, KPU Jawa Barat Ikuti Penguatan dan Sosialisasi Kode Etik SK KPU No. 1341/2024

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kode Etik dan Sosialisasi Surat Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring bagi KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir langsung di lokasi kegiatan, serta daring bagi KPU Provinsi/KIP Aceh lainnya, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU RI dalam menjaga integritas kelembagaan, mendorong profesionalitas kerja, serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan etika dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan.

Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai etika dan integritas, bukan hanya dalam pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita ini hanyalah manusia biasa yang diberi kepercayaan untuk menjadi pejabat publik. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu mawas diri, menjaga dan melindungi diri sendiri, pegawai, serta orang-orang terdekat dari potensi pelanggaran etik dan konflik kepentingan,” tegas Ketua KPU RI dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan bahwa kode etik bukanlah sekadar aturan formal, melainkan landasan moral dan kompas integritas yang harus dipegang oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah dapat memahami substansi SK KPU Nomor 1341 Tahun 2024 serta menginternalisasikan nilai-nilai etik dalam setiap proses kerja, baik secara kelembagaan maupun personal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 641 Kali.