
Pendampingan Hukum KPU Jabar untuk KPU Tasikmalaya dalam Sidang DKPP
BANDUNG — Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mendampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu, (6/8/2025), di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025 yang diajukan oleh Dadan Jaenudin, melalui kuasa hukum Topan Prabowo dan Ali Bachtiar. Dalam perkara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya hadir sebagai pihak Teradu.
Majelis Pemeriksa DKPP dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) selaku Ketua Majelis, serta didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah, yakni Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hedi Ardia (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu).
Sidang kode etik ini memeriksa keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pasangan calon terpilih, meskipun salah satu calonnya disebut telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pihak turut hadir sebagai Pihak Terkait, di antaranya Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Camat Cisayong, serta Kepala Desa Cisayong.
Kehadiran Tim Hukum KPU Jawa Barat bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses klarifikasi berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak para pihak dalam proses etik penyelenggara pemilu.