
Pelantikan PAW Anggota KPU Kota Depok dan Kabupaten Garut, Ketua KPU RI Tekankan Integritas dan Kepatuhan
Bandung – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kota Depok dan Kabupaten Garut, bertempat di Aula Setia Permana, Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan disaksikan Pimpinan KPU Jawa Barat. Dua anggota yang dilantik adalah Dede Yusipa (PAW Anggota KPU Kota Depok Periode 2023–2028) dan Faiz Burhan (PAW Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2024–2029).
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar formalitas, tetapi titik awal tanggung jawab besar. “Setiap pengalaman adalah catatan penting. Dedikasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama. Tidak ada kesenjangan dalam kerja kolektif, semua harus mengikuti arahan dan informasi resmi,” ujarnya.
Pelantikan ini juga menjadi penguatan kelembagaan di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada serentak. Usai pelantikan, dilakukan pembacaan Pakta Integritas serta dokumentasi kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Hadir dalam acara ini Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, bersama empat anggota: Hari Nazarudin, Abdullah Sapti, Adie Saputro, Hedi Ardia. Hadir pula Ketua/Anggota dan Sekretaris KPU Kab Garut dan KPU Kota Depok beserta tamu para tamu undangan
KPU Jawa Barat berharap anggota baru dapat segera beradaptasi, menjaga marwah kelembagaan, dan menyukseskan pemilu dengan profesionalisme dan semangat kolaboratif.