
PASTIKAN SEMUA PEMILIH MENDAPATKAN HAK PILIH, UNDANG SURYATNA AJAK MASYARAKAT URUS PINDAH MEMILIH
Bandung, jabar.kpu.go.id – Demi menjaga hak pilih Masyarakat di Jawa Barat, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan yakni Undang Suryatna menjelaskan mekanisme pindah memilih. Dalam sebuah acara Bandung Pagi Ini yang disiarkan langsung oleh RRI Bandung dan tayang juga pada kanal Youtube-nya, Rabu (13/9/23).
Acara yang bertajuk mekanisme pindah memilih untuk menghindari golput ini menjelaskan bagaimana masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dilain lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar sebelumnya, karena alasan penting dan mendesak seperti sakit, bekerja, berada di tempat tahanan, dan alasan lainnya.
“Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan disertai membawa bukti dukung yang konkrit.” ujar Komisioner yang juga menjabat Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat itu.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu Zacky Muhammad Zam Zam juga menyampaikan jika ada pemilih yang tidak dapat datang ke TPS pada hari pemungutan suara seharusnya segera mengurus alasan pindah memilih ke KPU setempat. KPU juga harus mendorong dengan kebijakan dalam menjaga hak pilih warga negara. Kemudian, Undang Suryatna menambahkan bila pemilih mendapatkan kondisi dimana tidak dapat datang ke TPS pada hari-H pemungutan suara dapat mengurus alasan pindah memilih sebelumnya hari pemungutan suara atau pada saat tenggat waktu tahapan pindah memilih berlangsung, kecuali apabila tidak terdaftar sebagai pemilih maka itu dapat datang ke TPS pada hari-H pemungutan suara.
Undang Suryatna menegaskan bahwa daftar pemilih tetap kini tersedia secara online yang dapat diakses oleh seluruh Masyarakat dengan mudah melalui cekdptonline.kpu.go.id.
“Kami menyediakan data pemilih semua berdasarkan sistem, istilahnya by sytem. Sehingga semua diurus berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui sistem yang kami sediakan, makanya pemilih jika tidak dapat datang ke TPS harus mengurus itu sebelumnya, kami akan memasukan datanya untuk diproses. Rencananya ke depan cek DPT online dapat diakses pada hari-H pemungutan suara.” tambah Undang Suryatna.
Pro aktif masyarakat dapat mendukung suksesnya partisipasi dalam Pemilu. Oleh karena itu, KPU Provinsi Jawa Barat memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya di Jawa Barat. Masyarakat dapat mengurus pindah memilih dengan mengunjungi KPU Kabupaten/Kota yang paling dekat dengan tempat domisili berada atau melalui kanal media sosial yang disediakan oleh KPU. KPU akan melayani Masyarakat yang ingin pindah memilih pada hari dan jam kerja. (Siho ed.Uman/Doc. Syahril)