Menuju Zona Integritas, KPU Jabar Respons SPI 2025

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas dengan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPU RI, Kamis (31/07/2025), secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Sophia Kurniasari Purba, bersama Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam sesi pembukaan yang dipimpin oleh Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, disampaikan target nilai SPI minimal 78% agar KPU dapat dikategorikan pada tingkat "Terjaga" dari potensi korupsi.

Sebagai bagian dari SPI 2025, KPU Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk menyiapkan data dukung berupa informasi pengguna layanan eksternal dan penyedia barang/jasa periode Juni 2024 s.d. Mei 2025. Data ini menjadi indikator penting dalam menilai integritas pelayanan publik serta efektivitas pengawasan internal.

Selaras dengan hal tersebut, KPU RI melalui surat Nomor 2410/Pw.02-SD/12/2025 tanggal 17 Juli 2025, menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU untuk mempercepat langkah-langkah Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Beberapa langkah strategis yang harus dilaksanakan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di antaranya: Membangun komitmen pimpinan dan pegawai dalam pembangunan ZI, Melaksanakan survei mandiri terkait layanan publik dan persepsi antikorupsi minimal 3 kali dalam setahun, Mendorong inovasi pelayanan publik dan program pencegahan korupsi, Mengintensifkan komunikasi publik kepada masyarakat dan stakeholder, Melakukan penilaian mandiri ZI serta melaporkan capaian melalui Kertas Penilaian ZI (KPEZI), dan Mengirimkan laporan perkembangan ZI ke Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 30 September 2025.

Melalui berbagai upaya tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat berkomitmen tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, namun menjadikan SPI dan ZI sebagai budaya kerja kolektif demi mewujudkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 331 Kali.