
KPU PROVINSI JAWA BARAT BERSAMA DISDUKCAPIL JAWA BARAT MELAKSANAKAN SOSIALISAI DAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Bandung, jabar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Menyelenggarakan Sosialisasi dan Aktivasi identitas kependudukan digital (Digital ID), Selasa (26/03/2024)
Bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, kegiatan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadhian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat yang telah ikut serta memfasilitasi kegiatan tersebut, seraya mengingatkan arti penting Identitas Kependudukan bagi Kehidupan sehari-hari, “Karena kebermanfaatan Identitas Kependudukan bagi bermacam keperluan, Kami berharap dengan sosialisasi identitas kependudukan digital (Digital ID) ini, kita mendapat keuntungan bagi pribadi pegawai maupun bagi kelembagaan KPU Provinsi Jawa Barat” ujar Didi sapaan akrabnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Dr. Berli Hamdani Gelung Sakti, MPPM dalam sambutannya menambahkan Aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) ini merupakan instruksi dari Presiden RI dimana beliau menargetkan pada bulan Juni 2024 IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE), disisi lain Berli menambahkan terkait beberapa kegunaan IKD antara lain :
- IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi "KTP Digital") agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP
- IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent). Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.
- Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat H. Buldansyah, AP., MM, Jajaran Struktural, Fungsional serta Staf KPU Provinsi Jawa Barat.