KPU Jelaskan Penggunaan SIKADEKA Calon DPD

Bandung, jabar.kpu.go.id – Untuk memastikan terselesaikannya kewajiban calon DPD dalam menyampaikan laporan dana Kampanye, KPU Jabar mengundang Liassion Officer (LO) dan operator dari 54 calon DPD pada Kamis (4/1/23).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, semua calon DPD penting melaporkan aktivitas kampanye terutama pembiayaannya. Memastikan pelaporan dana kampanye berjalan sesuai dan tepat waktu. Terlebih pengisian laporan dana kampanye pada SIKADEKA dihimbau untuk detail dan tepat untuk menghindari pengembalian dan revisi.

“Adaptasi teknologi informasi dikembangkan oleh KPU pada tahapan Pemilu, sehingga pastikan kita menggunakannya dengan tepat. Ada dua aktivitas yang dilaporkan pada SIKADEKA, pertama aktivitas kampanye dan aktivitas dana kampanye.” kata Adie saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan tersebut di Aula Setia Permana.

LADK ini menjadi langkah pelaporan awal bagi peserta Pemilu untuk melihat semua aktivitas pelaksanaan kampanye secara transparan dan akuntabel sebelum nanti peserta Pemilu juga harus mengisi laporan lainnya.

KPU Jabar secara telaten memastikan bacalon DPD telah melakukan aktivitas penginputan data dan dokumen kedalam fitur SIKADEKA. Satu per satu diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait kendala yang dihadapi. Peserta Pemilu perlu mengingat tanggal akhir LADK yaitu 7 Januari 2024.

Jika dari batas maksimal waktu yang telah ditetapkan tersebut bacalon DPD terlambat, maka sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum peserta Pemilu dapat dianulir kepesertaannya. (Siho)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 181 Kali.